Tenaga penyadap bisa menjadi peserta BPJS Naker kategori BPU : H.Candra Musi

 



Malang , radarnerahputih.com - Dengan adanya kebutuhan warga masyarakat akan informasi terkait jaminan tenaga kerja atau lebih dikenal dengan istilah BPJS yang peruntukan nya bagi para pekerja .


Menyikapi akan kebutuhan informasi dan berbagai aturan di asuransi yang bisa dikatakan besar di Indonesia ini, Perum perhutani KPH Malang Selasa (11/10/2022) dengan mendatangkan seluruh karyawan dan mengundang kepala cabang BPJS tenaga kerja Malang mengadakan sosialisasi .


Menurut tuan rumah, yakni ADM KPH  Malang H.Candra Musi setelah kegiatan selesai, memberikan keterangan pada awak media "kita memberikan sosialisasi terkait program BPJS tenaga kerja wilayah Malang yang dipimpin oleh pak imam Santoso, itu adalah terkait dengan mitra kerja perhutani untuk kategori yang tidak menerima upah secara langsung, artinya kita berharap mitra kita apa yang tenaga sadap, petani penggarap dalam kawasan hutan, kemudian pekerja borong kayu bisa ikut sebagai peserta BPJS tenaga kerja".


"Tadi sudah dijelaskan dengan adanya program BPJS naker ini, banyak manfaat yang bisa didapatkan oleh peserta itu sendiri, semisal terjadi kecelakaan kerja hingga kematian dan perlu diketahui untuk yang datang saat ini, bukan calon peserta, tapi mereka pejabat perhutani (KRPH) kita coba pak mantri sebagai agen-agen untuk memberikan sosialisasi pada masyarakat sekitar hutan yang menjadi mitra kita selama ini".


"Sebut saja manfaat yang diberikan oleh BPJS naker ini, tadi ada penyerahan secara simbolis pada penerima manfaat dimana ada KRPH kita yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, maka ahli waris menerima nilai manfaat sekitar Rp.250 juta dan ada bantuan beaya Pendidikan buat anak-anak mereka hingga lulus S1 untuk dua orang".


Selain itu, "ada juga gaji akan diberikan oleh BPJS pada ahli waris, ada beaya untuk pemakaman senilai Rp.10 juta dan tentunya ada manfaat lain nya, ini yang mau kita informasikan  pada karyawan perhutani Kph Malang dan mitra kerja perhutani dilingkungan hutan".


"Menyangkut tenaga penyadap, memang diharapkan bisa tertarik dan termotivasi untuk ikut BPJS tenaga kerja dengan kategori bukan penerima upah atau BPU, karena mereka kerja di hutan memungkinkan adanya resiko-resiko kecelakaan kerja,apa jatuh dari pohon, tertimpa pohon, luka akibat alat sadap , digigit serangga dan hewan lainnya".



"Dengan menjadi peserta BPJS tenaga kerja, dimungkinkan mendapat manfaat ganti beaya yang timbul akibat kecelakaan kerja, bahkan kalau perawatan akibat kecelakaan kerja itu dirawat sampai sembuh dan tentunya itu masih lebih murah karena peserta hanya membayar Rp.16.800 setiap bulan dan kalau 1 tahun hanya sekitar Rp.200 RB ".


"Sedangkan kalau kita pakai cara bagi getah bagi tenaga penyadap, hanya perlu mengumpulkan sekitar 4 kg getah setiap bulan untuk menjadi peserta BPJS tenaga kerja dan bisa mendapatkan manfaat apabila terjadi kecelakaan kerja akan dirawat sampai sembuh tentunya".


Lebih lanjut, "untuk jumlah tenaga sadap yang terdaftar di Perum perhutani Kph Malang ada sekitar 600-800 orang, justru yang banyak itu adalah petani dalam kawasan hutan yang mau kita ajak untuk menjadi peserta BPJS tenaga kerja kategori bukan penerima upah".


"Dan saya berharap yang namanya program pemerintah terkait jaminan tenaga kerja ini bisa terlaksana dengan baik, dan masyarakat sekitar hutan yang menjadi mitra kita setelah menerima informasi ini dengan Sadar mau menjadi peserta kategori bukan penerima upah (BPU) karena manfaatnya akan banyak sekali bagi mereka". pungkas ADM Kph Malang 

(Tim)


 

Posting Komentar

0 Komentar