DITENGARAI ADA POTENSI KORUPSI PEMBELIAN LAHAN KAYUTANGAN HERITAGE MALANG

 


Kota Malang - Area parkir saat ini  problem utama di kawasan Kayutangan Heritage Kota Malang. Dengan adanya  wahana landmark baru di Kota Malang ini menjadi terganggunya arus lalu lintas dengan adanya kendaraan parkir di atas badan jalan.

Maka dari itu  solusi Pemkot Malang membeli lahan seluas 792 meter persegi yang berlokasi di Jalan Basuki Rahmat Nomor 50 senilai Rp 26,7 miliar. (Senin 6/11/2022)

Dengan adanya pembelian lokasi lahan parkir dijalan Basuki Rahmat atau kayutangan heritage menjadi sorotan publik, banyak aktivis yang tergabung dalam Malang Crisis Center (MCC) sangat tajam dalam menyikapi ini. Salah satunya M. Shafril pria yang biasa disapa Shafril ini menjelaskan pada awak media tentang adanya dugaan pengelembungan harga tanah dan bangunan yang akan dijadikan lahan parkir. Dikutip dari akun Facebook M. Shafril beliau menceritakan kronologis yang isinya sebagai berikut :


KRONOLOGIS:

Diajukan oleh Plt kadishub Handik dalam APBD MURNI sebesar 30 miliar untuk luas tanah 1.000m dengan obyek dan lokasi lahan yang sudah ditentukan.


DISETUJUI:

Dalam PAK diturunkan menjadi 27 M dengan obyek dan lokasi lahan tetap dan luas lahan tetap.


DIREALISASIKAN:

Dalam penandatanganan oleh Kadishub Wijaya kemarin hari selasa tanggal 1 Nopember 2022, disepakati harga 26.7 Miliar tetapi luas lahan hanya 790m dan obyek lahan berbeda walaupun msh dlm satu lokasi.


FAKTA PERTAMA:

Obyek Lahan yg dibeli pemkot tsb pernah ditawarkan di market place sekitar 6 bulan yg lalu sebesar 16miliar kemudian 3 bulan berikutnya dinaikkan menjadi 18 miliar _(bukti2 berdasarkan market place olx)_

selanjutnya sebagai perbandingan, adalah harga lahan dengan lokasi yg sama dan luas yg sama dijual sebesar 16 miliar.


FAKTA KEDUA:

Didalam form apresal dicantumkan biaya SOLUTIUM sebesar 5.5 miliar yang dianggap sebagai biaya NON FISIK. 

untuk APA BIAYA SOLUTIUM itu dimasukan.?

bukannya biaya solutium itu untuk ganti rugi buat rumah yg tergusur proyek pemerintah?

sedangkan pembelian lahan pertokoan itu memang sejatinya tidak ada penggusuran.

Sebagai contoh biaya solutium bisa diberikan untuk penggusuran rumah yang menghalangi proyek jalan exit tol gribig, bukan pada lahan di kayutangan yang dibeli pemkot.


FAKTA KETIGA:

Munculnya biaya masa tunggu selama 4 bulan dengan biaya sebesar 2 miliar. Hal itu jadi menjadi semakin aneh karena tidak disebutkan masa tunggu apa yang itu.?


KECURIGAAN:

ditengarai telah dilakukan pembayaran uang muka saat penandatanganan kesepakatan jual beli di hari selasa tanggal 1 Nopember 2022 dan di dlm kesepakatan akan dilunasi hari senin tanggal 7 Nopember 2022.


LOGIKA:

Apakah mungkin ada penandatanganan kesepakatan jual beli tanpa ada uang muka dengan nilai lahan sebesar 26 miliar. Hanya penjual stress yang mau tanda tangan kesepakatan tanpa adanya uang muka.


M. Shafril berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera mengaudit apa yang menjadi polemik di tengah masyarakat ini, karena ini menyangkut uang pembelajaan daerah yang dipakai, tandas Shafril kepada awak media.

( Ihwn ) 

Posting Komentar

0 Komentar