Kediri ,radarmerahputih.com - Sat Reskrim Polres Kediri Kota mengamankan Oknum pelatih pencak silat sekaligus pelaku Kekerasan Fisik yang menyebabkan Korban AAS (18) Alamat KTP Desa Kweden Kecamatan Ngetos Kabupaten Nganjuk yang berdomisili di Kelurahan Bandar Lor Kecamatan Mojoroto Kota Kediri Meninggal Dunia.
Kejadian terjadi pada Senin 5 Desember 2022 sekira pukul 22.00 WIB di halaman Parkir SMPN 2 Kediri Jl. Padang Padi Kelurahan Kaliombo Kecamata Kota Kediri. Terduga pelaku yang diamankan VCB (18) Alamat Kelurahan Kaliombo Kecamatan Kota Kediri.
Awalnya pada hari Senin tanggal 5 Desember 2022 sekira pukul 23.00 Wib anggota Polsek Kediri Kota mendapatkan Informasi dari masyarakat tentang adanya seorang yang sedang ikut latihan pencak silat meninggal dunia dan korban dilarikan ke RSUD Gambiran 2 Kota Kediri, yang berjarak 2 kilomter dari lokasi kejadian.
Setelah mendatangi TKP, dari keterangan saksi didapati informasi bahwa korban AAS merupakan murid dari salah satu perguruan pencak silat di Kota Kediri yang pada hari senin tanggal 5 Desember 2022 dimulai pukul 20.00 WIB melaksanakan latihan di halaman masjid SMPN 2 Kediri Jl. Padang Padi, Kelurahan Kaliombo Kecamatan Kota Kediri. Atas kejadian tersebut petugas melakukan penyelidikan lebih lanjut atas meninggalnya korban,” kata AKBP Wahyudi,S.IK, M.H Kapolres Kediri Kota pada release yang digelar Senin (12/12).
Ditambahkan AKBP Wahyudi, awalnya tersangka VCB melatih beberapa murid dari salah satu perguruan pencak silat di kota kediri yaitu mengenai teknik/ pergerakan pernapasan dada. Selanjutnya VCB menyuruh korban AAS menahan nafas selama 10 detik.
“Kemudian VCB menempelkan terlebih dahulu tangan kanannya ke dada tengah Korban AAS. Kemudian VCB mengayunkan tangan kanan nya dengan cara dipukulkan ke dada bagian tengah korban AAS. Setelah itu ketika VCB akan bergantian melakukan pergerakan yang sama kepada murid latihan yang lain tiba-tiba korban AAS terjatuh kebelakang dengan posisi terlentang kepala membentur lantai / paving. Ketika mengetahui hal tersebut VCB berusaha menolong dan dibawa ke rumah sakit Gambiran 2 Kota Kediri. Sesampainya rumah sakit Gambiran 2 Kota Kediri korban AAS dinyatakan sudah meninggal dunia,” tambah AKBP Wahyudi.
Lebih lanjut Kapolres Kediri Kota mengatakan mendukung setiap kegiatan Pencak silat yang ada di Kota Kediri, asalkan semua itu tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Kota Kediri merupakan kota yang aman jadi jangan coba-coba membuat situasi menjadi tidak aman serta kami jajaran Polres Kediri Kota tidak segan-segan akan menindak tegas siapapun dan dari perguruan pencak silat manapun yang terbukti melanggar hukum, pungkasnya.
Atas kejadian tersebut, berdasarkan fakta-fakta dan alat bukti yang ada terpenuhi serta melalui gelar perkara VCB dinyatakan sebagai tersangka.
Barang bukti yang diamankan yakni satu buah pakaian dalam dan hasil visum et repertum (otopsi).
Adapun Pasal dan ancaman pidana atas kejadian tersebut yakni pasal 351 ayat 3 KUHP atau pasal 359 KUHP, penganiayaan yang menyebabkan matinya orang atau barang siapa karena salahnya menyebabkan matinya orang, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun.
( Humas / wuln) .
0 Komentar