Cabuli Anak Di Bawah Umur, Seorang Kakek Harus Merasakan Dinginnya Dinding Bui.

 


Magetan, radarmerahputih.com - Lama menduda  seorang kakek, Lmd (56) warga Kelurahan Kraton Kecamatan Maospati Kabupaten Magetan berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Magetan karena mencabuli seorang gadis dibawah umur.


Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Magetan AKBP Muhammad Ridwan melalui Kasat Reskrim AKP Rudy Hidajanto dalam press release yang digelar di halaman Polres Magetan, Kamis (06/06/2023).


Dalam keterangannya dijelaskan bahwa tersangka Lmd telah melakukan tindakan pencabulan kepada SY (9), seorang anak gadis yang masih duduk di sekolah dasar, anak dari SN dan RA (40) warga  Kecamatan Maospati.


Kejadian berawal pada Kamis, 25 Mei 2023 sekira pukul 11.00 WIB, ketika korban pulang sekolah melewati jalan di sebelah mushola Al Amanah , Lmd menarik tangan kanan korban dengan kencang, kemudian Lmd mencium pipi dan meremas payudara korban.


"Karena korban merasakan sakit di bagian tubuh  yang diremas tersebut, akhirnya menceritakan kepada orang tuanya kejadian yang telah dilakukan oleh pelaku Lmd," jelas AKP Rudy Hidajanto.


Mengetahui anaknya telah dicabuli, SN ibu korban melaporkan kejadian ini ke Polres Magetan pada Kamis, 25 Mei 2023 sekira pukul 23.11 WIB. Menanggapi laporan tersebut pihak kepolisian segera melakukan tindakan dengan menangkap pelaku pencabulan.


Dalam keterangannya, Lmd, pelaku tindak pencabulan, menjelaskan bahwa perlakuan bejatnya kepada korban dikarenakan khilaf. Karena korban masih anak-anak, tersangka berpikiran bahwa dengan diiming-imingi sejumlah uang maka korban mau untuk diciumi pipinya oleh tersangka.


Tidak sampai hanya disitu, tersangka juga mengatakan agar korban tidak mengatakan kepada siapa pun perihal tindakan bejatnya.


Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 82 ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima (5) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah). (ik)

Posting Komentar

0 Komentar