( Talk show sosialisasi pencegahan peredaran rokok ilegal di GOR Ki Mageti Magetan.) .
Magetan, radarmerahputih.com - Terus gencar menekan laju peredaran rokok ilegal Pemkab Magetan melalui Satpol PP dan Damkar hari ini gelar Sosialisasi Pencegahan Peredaran Rokok Ilegal, Kamis (22/06/2023).
Seperti diketahui rokok ilegal merupakan rokok yang beredar di masyarakat namun tidak memenuhi kewajiban sebagai barang kena cukai. Seperti yang dikatakan oleh Kepala Satpol PP dan Damkar, Rudi Harsono, bahwa peran serta masyarakat dalam mencegah beredarnya rokok ilegal sangatlah penting.
Dijelaskan lebih lanjut oleh Rudi Harsono bahwa sosialisasi yang digelar di GOR Ki Mageti kali ini bertujuan memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai ciri-ciri rokok ilegal serta sanksi hukum yang dikenakan bagi produsen dan pengedar rokok ilegal.
"Untuk itulah mengapa sosialisasi ini digelar, bukan untuk mengajak masyarakat merokok namun bagi perokok hendaklah membeli rokok yang legal," jelas Rudi Harsono.
Bupati Magetan, Suprawoto, menyampaikan bahwa dana yang berasal dari pendapatan cukai merupakan salah satu penerimaan terbesar negara. Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) bisa dimanfaatkan bagi kesejahteraan masyarakat. Salah satunya adalah pembangunan Puskesmas dan Rumah Sakit di daerah Magetan.
"Fasilitas kesehatan ini kan juga bermanfaat bagi masyarakat, jadi saya harapkan masyarakat lebih bijak untuk membeli rokok legal," tegas Bupati.
Sementara itu, Bambang dan Edi Suwandi perwakilan dari Kantor Bea Cukai Madiun menjelaskan apa saja yang menjadi perbedaan antara rokok ilegal dan yang legal agar masyarakat bisa membedakan nantinya.
"Sebenarnya untuk mengetahui ciri – ciri rokok ilegal itu tidaklah sulit, cukup dengan slogan 2P2B. 2P2B itu Polos, itu tidak ada pita cukainya. Palsu, ada pita cukainya tapi tidak ada hologramnya. Bekas, itu pita cukainya bekas dan dipergunakan lagi. Yang terakhir ada Berbeda, ada pita cukai nya tapi bukan peruntukannya seperti contoh rokoknya filter tapi pita cukai untuk rokok kretek karena lebih murah," jelasnya.
Di kesempatan yang sama
Kabid Penegakkan Peraturan Daerah Satpol PP dan Damkar Magetan, Gunendar, menambahkan kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar paham tentang perbedaan antara rokok ilegal dan legal serta manfaat dari hasil cukai.
"Mari bersama-sama kita aktif mencegah peredaran rokok ilegal, Alhamdulillah di Kabupaten Magetan ini sangat minim ditemukan rokok ilegal, bahkan selama tahun 2023 sampai saat ini hanya ditemukan 17 bungkus rokok ilegal," tutur Gunendar.
Acara sosialisasi pencegahan peredaran rokok ilegal dihadiri oleh Bupati Magetan, Suprawoto, Wakil Bupati, Nanik Endang Rusminiarti, Kepala OPD terkait, Kejaksaan Negeri Magetan, Polres Magetan, Forkopimca serta masyarakat setempat. (ik)
0 Komentar