Pasuruan - radarmerahputih.com- Satuan Reserse Narkoba ( Satreskoba ) Polres Pasuruan Kota ungkap peredaran gelap narkotika maupun obat keras berbahaya.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Kapolres Pasuruan Kota AKBP Makung Ismoyo Jati, S.I.K, M.S.I dengan didamping Kasat Reskoba dan beberapa PJU Polres Pasuruan Kota saat menggelar pres rilis, di Mako Polres Pasuruan Kota, Kamis ( 23 Juni 2023 ) siang.
" Personel Sat Resnarkoba Polres Pasuruan Kota dibantu Polsek Nguling berhasil mengungkap kasus Narkoba jenis Pil dengan jumlah 70.007 buah ", ungkap AKBP Makung saat menggelar Pres Rilis.
" Dua tersangka yang berhasil di amankan itu berinisial SG (40) dan MZ (42) yang diduga jaringan sindikat pengedar Narkoba di tapal kuda Kabupaten Pasuruan Jawa Timur ", masih ungkap AKBP Makung.
Selain itu, AKBP Makung juga mengatakan,l bahwa kedua tersangka itu berhasil ditangkap anggota Resnarkoba pada hari Senin (19/6/2023) sekira pukul 12.54 WIB.
" Tempat Kejadian Perkara (TKP) penangkapan tersangka yakni SG di Kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan dan untuk MZ di Kecamatan Nguling Kabupaten Pasuruan. Barang bukti yang berhasil disita dari SG berupa Obat keras 20.000 butir (Pil Trihexyphenidyl) dan barang bukti yang berhasil disita dari MZ berupa Shabu 0,69 Gram, Ganja : 64,67 Gram, serta Obat Keras 2.000 butir (pil Trihexyphenidyl), 44.607 butir (pil Dextro), dan 23.400 butir ( Dobel L ) ", tambahnya.
Sementara itu, menurut AKBP Makung kedua tersangka saat ini sudah kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dirinya juga menegaskan bahwa Polres Pasuruan Kota tidak akan pernah kompromi dengan tindak kejahatan berupa pelaku Narkoba.
“Kami komitmen untuk terus perangi kejahatan Narkoba ", pungkasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka SG dijerat dengan pasal 197 atau Pasal 196 UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Sementara tersangka MZ dijerat dengan pasal 111 ayat 1 dan 112 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 197 atau Pasal 196 UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. (Syah)
0 Komentar