Turnamen Bola Voli Bupati Cup, Meriahkan Sosialisasi Peraturan Perundangan Tentang Cukai.

 



Ngawi, radarmerahputih.com –  Demi menekan laju peredaran rokok ilegal, Kantor Bea dan Cukai Madiun bersama  Pemerintah Kabupaten Ngawi melalui Satpol PP dan Damkar hari ini gelar Turnamen Bola Volly Bupati Cup tahun 2023 dalam rangka Sosialisasi Penegakan Peraturan Perundang-undangan Tentang Cukai, Selasa (15/08/2023).


Acara yang digelar di GOR Bung Hatta ini terselenggara berkat Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Dengan peserta berasal dari lokal Ngawi dan bebas bon. Turnamen voli memperebutkan hadiah sebesar 25 juta rupiah, yang dilaksanakan dari tanggal 08-15 Agustus 2023.


Kemeriahan tampak dari banyaknya jumlah penonton yang hadir menyaksikan turnamen ini. Sehingga dirasa tepat sasaran untuk menyampaikan edukasi langsung kepada masyarakat.


Hadir sebagai narasumber perwakilan dari Kantor Bea dan Cukai Madiun, Kejaksaan Negeri, Polres serta Satpol PP Ngawi.


Iwan perwakilan dari Kantor Bea dan Cukai Madiun menjelaskan tentang ciri-ciri rokok ilegal untuk diketahui oleh masyarakat umum. 


"Untuk mengingat ciri-ciri rokok ilegal tidaklah sulit, cukup mengingat 2P2B (Polos, Palsu, Bekas dan Berbeda). Polos, artinya tidak ada pita cukainya. Palsu, ada pita cukainya tapi tidak ada hologramnya. Bekas, itu pita cukainya bekas dan dipergunakan lagi. Yang terakhir adalah Berbeda, ada pita cukai nya tapi bukan peruntukannya seperti contoh rokoknya filter tapi pita cukai untuk rokok kretek karena lebih murah,” jelasnya.


Karena cukai merupakan salah satu penerimaan besar bagi negara maka itu diajak kepada masyarakat, utamanya perokok aktif untuk lebih bijak dengan membeli rokok yang resmi ada cukainya.



Untuk itu diharapkan peran aktif masyarakat, khususnya di Kabupaten Ngawi untuk melaporkan jika ada atau menemui penjualan rokok ilegal agar segera melaporkan kepada satuan hukum yang dibentuk.


"Laporan tersebut akan kami tindak lanjuti bersama aparat penegak hukum dan kantor bea cukai Madiun," tambahnya.


Selain itu disebutkan pula sanksi dari pelanggaran rokok ilegal diatur dalam UU pasal 54 dan 55 huruf a,b,c dimana sanksi pidananya adalah minimal 1 tahun penjara, maksimal 5 tahun penjara serta adanya denda yang ditetapkan berdasarkan UU.(ard)

Posting Komentar

0 Komentar