Keluarga Korban Dugaan Pencabulan Oknum Guru Ngaji di Pugung Apresiasi Polres Tanggamu.

 


 

Tanggamus radarmerahputih.com Proses penyelidikan dan penyidikan hingga penangkapan tersangka dugaan pencabulan anak di Kecamatan Pugung oleh Satreskrim Polres Tanggamus diapresiasi keluarga korban.


Pasalnya, penanganan perkara tersebut merupakan resprentasi keadilan terhadap para korban yang diduga dilecehkan oleh oknum guru ngaji inisial RM dengan modus pasang susuk pembuka aura.


Apresiasi dan ucapan terima kasih disampaikan Siti Enah selaku ibu kandung korban inisial WL dan mereka mengaku mendapatkan pelayanan yang baik dari Satreskrim Polres Tanggamus.


“Yang pertama, kami ingin sampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Polres Tanggamus khususnya Satreskrim yang telah menerima dan menangani laporan kami hingga tersangka berhasil ditangkap,” kata Siti Enah kepada Media Jumat 1 September 2023.


Siti Enah mengaku bahwa pihaknya akan terus mengikuti proses penyidikan kepolisian dan berharap kepolisian dapat segera menyelesaikan perkara guna penuntutan terhadap tersangka.


“Kami harap penyidikannya bisa cepat, sebab kami sudah gerah disebut membuat laporan palsu dan kami dibilang memfitnah, padahal kenyataannya memang anak kami dilecehkan,” tegasnya.


Tak jumawa, Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Iptu Hendra Safuan, saat dimintai tanggapan atas pernyataan korban, sebab menurutnya hal itu memang tugas pihak kepolisian dalam pelayanan masyarakat.


“Ini memang tugas kami, namun tentunya kami ucapkan terima kasih atas apresiasi keluarga pelapor kepada kami hal itu sebagai pemicu kami dalam memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat,” kata Iptu Hendra Safuan.


Iptu Hendra Safuan menegaskan, bahwa penyidik hingga saat ini tetap tegak lurus dan anti intervensi dalam penyidikan perkara dugaan pencabulan tersebut.


“Mohon doa dan dukungannya kepada kami Penyidik yang menindaklanjuti perkara tersebut supaya cepat tuntas. Penyidik sampai saat ini tetap tegak lurus dan anti intervensi,” tandasnya.


Sebelumnya diberitakan, Polres Tanggamus menangkap seorang oknum guru ngaji inisial RM (52), tersangka dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur.


Paska ditangkap, RM tidak membantah prilakunya yang menyimpang saat mengajar ngaji yakni memasang susuk/pengasihan sebab diakuinya tidak ada dalam ilmu agama.


“Saya pasang susuk di dadanya, ada juga yang di dagu. Iya benar saya buka kancingnya dan tangan saya masuk ke dalam baju,” kata RM sebelum dijebloskan penjara.


Atas kesalahannya, RM mengaku kekhilafan dirinya sebagai manusia biasa dan ia meminta maaf kepada korban yang diakuinya sebanyak 5 orang murid mengajinya.


“Ada 5 orang ada namanya WL dan lainnya juga. Saya khilaf dan meminta maaf,” tutup RM sebelum dijebloskan penjara. 


( Husni Munir )

Posting Komentar

0 Komentar