Lima Orang Sindikat Pemalsuan Sertifikat Tanah Berhasil Diringkus Polres Magetan.

 


Magetan, radarmerahputih.com - Satreskrim Polres Magetan berhasil meringkus lima orang sindikat pemalsu sertifikat tanah.


Kelima tersangka merupakan satu komplotan yang terdiri dari THW, AS bersama rekannya SRN, DRA, AW yang melakukan penipuan berkedok jual beli tanah di wilayah Madiun hingga korban mengalami kerugian ratusan juta rupiah.


Kapolres Magetan, AKBP Muhammad Ridwan, melalui Kasatreskrim AKP Rudy Hidajanto, menjelaskan bahwa modus dari pelaku ini adalah jual beli tanah di kawasan Madiun.


"Awalnya SRN mendatangi pemilik tanah yang akan dijual dan menyampaikan 

ingin membeli tanah yang berada di wilayah  Madiun, selanjutnya tersangka 

SRN meminjam SHM, KTP dan KK pemilik tanah untuk difoto dengan alasan akan 

dilakukan pengecekan ke Notaris terlebih dahulu," jelas AKP Rudy Hidajanto saat melakukan konferensi pers di halaman Mapolres Magetan.


Dijelaskan lebih lanjut oleh Rudy, setelah itu tersangka memesan 

SHM palsu, KTP palsu atas nama pemilik tanah yang dipasang foto tersangka 

THW dan tersangka AS yang seakan-akan sebagai pemilik tanah melalui media sosial.


Kemudian tersangka SRN menawarkan tanah tersebut kepada korban dengan mengirimkan 

hasil scan dari foto SHM, sehingga pada saat dilakukan pengecekan awal secara 

online, scan SHM tersebut asli dan lolos pengecekan awal di BPN Madiun.


"Pada hari Jum’at tanggal 1 September 2023, lima sindikat pemalsu sertifikat beserta korban mendatangi kantor notaris di wilayah Maospati 

untuk melakukan tanda tangan AJB, pada saat itu tersangka SRN 

mengaku sebagai perantara jual beli, tersangka THW dan AW mengaku sebagai 

pemilik tanah, dan tersangka DRA mengaku sebagai keponakan dari pemilik tanah," tambah Rudy.


"AW kemudian menyerahkan dokumen SHM, KTP dan KK yang diduga palsu kepada notaris untuk dilakukan checking fisik ke BPN, karena proses belum selesai, sehingga pada saat itu hanya tersangka THW dan AW yang tanda tangan yang mengaku sebagai pembeli," imbuhnya 


Setelah dilakukan pemeriksaan oleh BPN Madiun, ternyata sertifikat tanah tersebut bukan produk keluaran Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau bisa dikatakan palsu. Dan akhirnya menyebabkan korban komplain ke BPN dan berujung laporan kepada pihak kepolisian.


Atas laporan tersebut Polres Magetan bertindak cepat dengan meringkus para komplotan sindikat pemalsu sertifikat dan menggelandangnya ke Polres untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.


Dari tangan tersangka berhasil diamankan sejumlah uang tunai, handphone, buku tabungan, motor, sejumlah perhiasan dan beberapa dokumen sertifikat palsu serta KTP dan KK.


Kerugian yang diderita korban mencapai 750 juta, dan untuk kelima tersangka ini dijerat dengan pasal pasal 264 ayat (2) KUHP dan/atau 378 KUHP, Tindak pidana dengan sengaja menggunakan akte yang isinya seolah-olah cocok dengan sebenarnya dan/atau penipuan. Dengan hukuman penjara selama lamanya 8 tahun penjara. (ik)

Posting Komentar

0 Komentar