Pasuruan - radarmerahputih.com- Diduga Salah satu oknum Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) Kabupaten Pasuruan dengan inisial (J) Warga Desa Sekar Putih Kecamatan Gondang Wetan Kabupaten Pasuruan, yang bertugas di RSUD Grati diduga sering bolos. Hal ini diungkapkan, Nur Bani Yusuf SH, Sebagai salah satu Praktisi Hukum Pasuruan kepada awak media pada Senin ( 23 Oktober 2023 ) sore.
"Jadi kami mendapatkan laporan / informasi bahwa ada salah satu oknum pegawai RSUD Grati ( ASN ) hari ini dia (J) ceklok sekitar jam 7, kemudian dia pulang tanpa izin dari atasan dengan tujuan mengukur tanah ", Ungkapnya.
Nur Bani Yusuf, SH juga mengatakan bahwa tindakan tersebut diduga termasuk melanggar Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Masih menurutnya pertama dirinya menganggap, seharusnya mementingkan kepentingan Negara, dia harus menjalankan tugasnya di jam kerja dan memberi pelayanan, tapi pulang melaksanakan kegiatan pribadinya. yang kedua dia tidak masuk sesuai jam ( hanya ceklok saja ).
"Dan kami menilai tindakan ini termasuk melanggar larangan-larangan sebagai Pegawai Negeri Sipil, pertama kurang mengutamakan kepentingan Negara, dia pelayanan di RSUD tapi dia pulang atas kepentingan pribadi, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 huruf C dan F PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil sehubungan dengan kewajiban mengutamakan Kepentingan Negara daripada kepentingan pribadi, seseorang atau golongan dan tentang masuk kerja dan mentaati jam kerja ", tambahnya.
Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan bersangkutan (J) diklarifikasi oleh salah satu awak media melalui sambungan telpon ataupun pesan Whatsapp masih belum memberikan jawaban kepada awak media.
Sementara disisi lain, guna untuk menanggapi hal tersebut pihak RSUD Grati melalui Debby selaku Humas mengatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti dan langsung melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan.
" Kalau masalah itu kita akan langsung melakukan klarifikasi terlebih dahulu kepada yang bersangkutan, kami terima kasih atas masukan ini dan insyallah kami akan melakukan tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku. Untuk sementara ini kita akan tindaklanjuti laporan ini ", jelas Debby pada Rabu ( 25 Oktober 2023 ) saat ditemui di Kantornya.
(Syah)
0 Komentar