Bandarlampung radarmerahputih.com Presiden Kolo Widodo (Jokowi) pernah berucap, bahwa proses pembuatan dan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah pribadi masyarakat, hendaknya tidak membutuhkan waktu lama.
Bahkan, Presiden juga mengingatkan BPN di selutuh Indonesia, untuk tidak memungut biaya pembuatan SHM terlalu mahal, seperti yang terjadi selama ini. “Biaya pembuatan sertifikat hanya 50 tibu rupiah,” kata Presiden, beberapa waktu lalu.
Nah, pernyataan Jokowi ini pula yang dipegang oleh masyarakat sebagai instruksi presiden. Namun sayang, hal itu tidak berlaku bagi Heri CH Burmeli. Melalui kuasa hukumnya, DR. Can. Nurul Hidayah, SH. MH.
CPM dan Rekan, Heri mempertanyakan kejelasan pengajuan penerbitan SHM atas tanah miliknya pada Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kota Bandarlampung.
“Karena tidak ada kejelasan, setelah menunggu selama setahun terhadap proses penerbitan SHM klien kami,” kata DR. Can. Nurul Hidayah, SH. MH. CPM, Senin (27/11/2023).
Nurul Hidayat menyatakan, bahwa kleinnya tersebut sudah mengajukan penerbitan sertifikat dan telah memenuhi ketentuan yang dianjurkan oleh pihak BPN Kota Bandarlampung.
Namun, ujar Nurul, hinga saat ini tidak kunjung ada kejelasan dari pihak BPN Bandarlampung. “Klein kami sudah memenuhi ketentuan yang dianjurkan, dengan melampirkan berbagai warkah bukti kepemilikan dan telah membayar pajak sesuai aturan, tapi kok sampai sekarang tidak juga ada kejelasan,” tanya Nurul Hidayat.
Menurut dia, kleinnya mengharapkan agar permohonan penerbitan SHM dapat diselesaikan oleh pihak BPN Bandarlampung, mengingat sudah menunggu selama setahun.
“Kita datang ke BPN Kota (Bandarlampung) dan mengirimkan surat untuk mendapat kejelasan atas penerbitan SHM tersebut. Ini dilakukan karena sudah setahun tidak jelas.
Padahal saat mengajukan surat permohonan penerbitan, semua ketentuan tentang asal usul warkah tanah sudah lengkap dan pengajuan sudah diterima BPN Kota Bandarlampung,” pungkas Nurul Hidayah.
( Husni Munir )
0 Komentar