Bawaslu Kabupaten Kediri Sosialisasikan Aturan Kampanye di Media Massa

 



Kediri, radarmerahputih.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kediri menggelar Sosialisasi Pengawasan Kampanye melalui Media Massa baik Media Cetak, Elektronik dan Media Online (dalam jaringan) yang tersisa 12 hari lagi habis waktu masa kampanye berakhir 10 Februari 2024.


Bawaslu Kab Kediri mengundang puluhan Jurnalis Kediri tentang aturan kampanye di media cetak, elektronik maupun Media Online berlangsung di Amaze Hotel Jalan Kartini Doko Ngasem Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Selasa (30/1/2024) pukul 13.00 WIB hingga selesai. 


Dengan mengusung tema Kepatuhan Lembaga Penyiaran Terhadap Ketentuannya Penyiaran Iklan Kampanye Pemilu 2024.


Kegiatan sosialisasi kali ini menghadirkan narasumber yakni, Sundari dari Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur dan Siswo Budi Santoso, SE, Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Kediri. 


Sundari dari KPID Jatim menyampaikan, memasuki masa kampanye di media massa, sesuai dengan PKPU nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024 baru dibolehkan mulai tanggal 21 Januari sampai dengan tanggal 10 Februari 2024. Sedangkan, tanggal 11 Februari-13 Februari 2024 masa tenang. 


Sundari menjelaskan, mekanisme iklan untuk peserta pemilu ke Media, apa saja yang boleh dan tidak boleh. Gugus Tugas yang terdiri dari KPID, Bawaslu, KPU dan Dewan Pers yang bertugas untuk pencegahan tindakan pada masa penyiaran iklan peserta pemilu. 


Untuk Media online yang boleh hanya iklan banner dan Radio yang boleh dalam bentuk spot. 


Sundari juga mengingatkan untuk tidak pasang iklan yang mengandung menjelekkan pasangan lain, membuat dialog dan monolog yang tidak berimbang dalam penayangan. 


"Untuk Media agar mempetimbangkan agar tidak menayangkan iklan lebih dari ketentuan masa kampanye hanya sampai tanggal 10 Februari 2024," himbaunya. 


Lanjut Sundari saat memasuki masa tenang seluruh Media massa agar tidak menayangkan iklan dan rekam jejak peserta pemilu. 


Disinggung terkait iklan yang ditayangkan di Media sosial. Dijelaskan Sundari bahwa sampai sekarang belum ada aturan khusus mengenai pelanggaran kampanye di media sosial.


Sementara, Siswo Budi Santoso narasumber yang kedua, lebih banyak mengingatkan kepada teman-teman Media untuk tidak memberikan berita hoax atau berita yang mengandung unsur ujaran kebencian. 


Terpisah, Ketua Bawaslu Kabupaten Kediri M.Saifuddin Zuhri, M.Pd.I, M.H mengatakan, kegiatan hari ini terkait perlunya kordinasi pengawasan penayangan iklan kampanye di media cetak, elektronik dan Media online. 


"Hari ini kita menghadirkan dari KPID Jatim untuk memberikan wawasan kepada teman-teman media terkait tata cara yang benar dan larangan apa saja penayangan iklan dari peserta pemilu ke media cetak, TV dan online," ucap Saifuddin. 


Menurutnya dengan sosialisasi dari dua narasumber yang dikupas tuntas, hal dilakukan ini supaya teman-teman media mendapatkan order iklan supaya tertib dan tidak tidak terjadi masalah nantinya. 


"Karena, Bawaslu juga mengawasi peserta pemilu ketika beriklan di media massa. Ketika ada yang melanggar terkait berita hoax, mengandung SARA dan mengandung ujaran kebencian ini yang harus dihindari teman-teman media, tidak sampai ke ranah pelanggaran," ujarnya. 

Posting Komentar

0 Komentar