Nganjuk, radarmerahputih.com,- Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) wajib memiliki kompetensi tipe C,B maupun tipe A. Aturan ini berdasar pada peraturan presiden nomor 12 tahun 2021 ,pasal 74a.
Untuk aturan seperti ini sudah bukan rahasia umum lagi hampir di semua daerah terutama Kabupaten Nganjuk untuk jabatan PPK masih banyak yang belum memiliki sertifikasi tersebut.
Gunawan Widagdo kepala PUPR Nganjuk saat dikonfirmasi oleh media ini di ruang kerjanya Rabu (31/1/2024), membenarkan tentang aturan , namun karena di daerah masih banyak yang memiliki sertifikat, maka pemerintah kabupaten segera mendata ASN untuk di sekolahkan agar mendapatkan sertifikasi tersebut.
Karena jelas pada pasal 74 b alinea ke 2 berbunyi Anggota Pokja Pemilihan selain Pengelola pengadaan barang/jasa di laksanakan Oleh Pegawai Negeri Sipil yang memiliki sertifikat kompetisi dan atau sertifikat keahlian tingkat dasar/level 1, di bidang pengadaan barang/jasa.
" Berdasarkan kebijakan maka untuk PPK masih mengacu pada peraturan yang lama, dan tetap berjalan seperti biasa, " tuturnya.
Kebijakan ini di ambil karena memang di Pemerintah Kabupaten Nganjuk kepala bidang yang mengelola pengadaan barang/jasa belum bersertifikasi semuanya.
( Sw )
0 Komentar