Surabaya ,radarmerahputih.com - SDP oknum Kepala Desa Kampungbaru Tanjunganom Nganjuk di tahanan Polda Jatim, terkait dugaan penipuan beras terhadap teman bisnisnya senilai milyaran rupiah .
Sesuai berita sebelumnya , SDP ditahan polisi Polda Jatim karena diduga telah menipu teman bisnisnya bisnis beras senilai 1,4 M ..
Sesuai informasi yang di terima dari pihak kepolisian Polda Jatim membenarkan bahwa SDP memang benar di tahan Sejak tanggal 28 Maret 2024, Atas Dugaan penipuan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP Terkait kerjasama Bisnis beras dengan total kerugian yang di alami korban sebesar Rp 1, 4 M.
" Iya benar oknum kades tersebut sudah ditahan," jelasnya singkat.
Prayogo Laksono Praktisi Hukum saat dikonfirmasi melalui via selulernya menjelaskan tentang Pasal 378 KUHP yang juga dimodifikasi dalam KUHP Baru Pasal 492 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 yaitu mengatur tentang penipuan, yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menggunakan tipu muslihat untuk mengelabui orang lain dengan maksud untuk memperoleh sesuatu barang atau uang, dapat dihukum dengan pidana penjara paling lama empat tahun (4 Tahun).
" Ya semoga bisa terselesaikan dengan baik ," pungkas Prayogo .
0 Komentar