Kejaksaan Negeri Magetan Eksekusi Terpidana Kasus Korupsi PNPM Karas.

 


Magetan, radarmerahputuh.com - Kasus korupsi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan, Kecamatan Karas tahun 2018 - 2020 telah mencapai keputusan final di Mahkamah Agung.


Kejaksaan Negeri Magetan melakukan eksekusi putusan Kasasi Mahkamah Agung nomor 566 tahun 2024 tertanggal 17 Maret 2024 tentang kasus korupsi PNPM Kecamatan Karas, Selasa (23/4/2024).


Ardyanti Novia Retno Hastuti (ANRH), terpidana yang pada saat kasus terjadi menjabat sebagai bendahara PNPM Kecamatan Karas.

"Kasusnya sudah Inkracht, Mahkamah Agung menolak kasasi terdakwa dan JPU, sehingga keputusannya sesuai dengan vonis PN Tipikor Surabaya,” kata Kasipidsus Kejari Magetan, Fajar Nurhesdi.


Pada 12 Juli 2023 lalu, ANRH divonis penjara 6 Tahun dan 6 bulan serta denda 200 juta rupiah. Majelis Hakim PN Tipikor Surabaya juga memvonis warga Karas itu membayar uang pengganti senilai Rp 3.022.388.700 subsider 2 tahun kurungan penjara.


Vonis tersebut lebih ringan jika dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Magetan yakni hukuman penjara 7 tahun dan 6 bulan serta membayar pidana denda sebesar Rp 300 juta Subsider 3 bulan kurungan.


“Hari ini kami mengeksekusi terdakwa untuk menjalani vonis. Kami juga telah melakukan cek kesehatan di Puskeemas Candirejo, dan yang bersangkutan dinyatakan sehat,” kata Fajar.


Dijelaskan uang pengganti juga harus dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah keputusan MA. Menurutnya, Jaksa bisa melelang aset yang bersangkutan, jika tidak mencukupi maka diganti hukuman dua tahun.

(ik)

Posting Komentar

0 Komentar