Gubernur Lampung 2024-2029 Tergantung Rundingan Alzier-Tito

 



Radarmerahputih com LAMPUNG, Wiliyus Prayietno, SH, MH, kuasa hukum Alzier Dianis Thabranie (ADT) mengatakan eksekusi atas pelantikan kliennya tergantung kebijakan (polical will). Hasil duduk bareng ADT dan Mendagri Tito Karnavian, ujarnya.


"Barang jadi, aanmaning, proses hukum sudah inkracht van gewijsde, PTUN Jakarta tinggal memberikan teguran kepada Mendagri yang memiliki kewenangan eksekusi," kata Wiliyus kepada Helo Indonesia, Senin (3/6/2024).


Dijelaskannya, PTUN Jakarta telah menjadwalkan pemanggilan ADT atas surat permohonan pelaksanaan eksekusi putusan yang ditujukan kepada Mendagri Tito Karnavian pada Rabu (5/6/2024).


Kata Wiliyus, pada panggilan tersebut, PTUN Jakarta akan menegur Mendagri atas pelaksanaan putusan PTUN pada 13 Mei 2004 yang membatalkan dua putusan Mendagri, yakni pembatalan pelantikan ADT dan pilgub ulang.


Pada Pemilu 2002, ADT terpilih sebagai gubernur Lampung. Namun, pelantikannya dibatalkan oleh Presiden Megawati. Putusan Mahkamah Agung No. 437 Tahun 2004 menangkan ADT sampai inkracht van gewijsde.


"Saya sudah menunggu 20 tahun lebih. Oleh karena itu, saya mohon pemerintahan Presiden Jokowi-Ma’ruf melantik hak saya sebagai gubernur Lampung periode 2024-2029,” ujar Alzier, Senin (3/6/2024).

Dia mengatakan sangat dirugikan atas tidak dilantik dirinya dengan wakilnya kala itu, Ansyori Yunus, sebagai kepala daerah periode 2003-2008. Padahal, putusan pengadilan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, ujarnya.


ADT mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta pada 13 Mei 2004. Hasilnya, PTUN Jakarta mengeluarkan putusan No.010/PEN.M/2004/PTUN-Jkt yang menyatakan tidak sah SK Mendagri ataa pembatalan dirinya sebagai gubernur dan SK pemilihan ulang.


( Husni Munir )

Posting Komentar

0 Komentar