NGANJUK,,radarmerahputih. com – Perkara pengisian Perangkat Desa Plosoharjo dengan jabatan Kasi Pemerintahan antara Ika Qunnana Fillaila Melawan Kepala Desa Plosoharjo, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk berujung “happy ending”. Ini setelah perkara yang sebelumnya digugat di PTUN Surabaya pernah dicabut secara resmi oleh pihak penggugat dan diajukan kembali kini menemui Titik Terang.
Kabar gembira tersebut disampaikan oleh Prayogo Laksono, selaku Kuasa Hukum Kepala Desa (Kades) Plosoharjo, Rabu (12/6/2024).
Prayogo menjelaskan, bahwa hari ini 12 Juni 2024 pukul 14.00 WIB, pihaknya mendapatkan surat panggilan sidang secara Elektronik dari Mahkamah Agung (MA), yang memberitahukan adanya Putusan sidang dalam perkara Nomor : 39/G/2024/PTUN, SBY
“Dapat dikutip intinya sebagian adalah Menolak Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya ,” terang Prayogo.
Terkait hal ini, Prayogo mengatakan kemungkinan Pihak Penggugat mengajukan Banding dan itu adalah Hak Hukum penggugat, Namun setelah mempelajari dan membaca seluruh berkas-berkas pengisian Perangkat Desa Plosoharjo, ia meyakini yang dilakukan Pemerintah Desa dan Panitia Pengisian Perangkat Desa sudah sesuai prosedur.
“Di sisi lain saya sangat menghormati hak hukum Penggugat untuk menguji prosedur Pengisian perangkat tersebut di Pengadilan Tata Usaha Surabaya (PTUN) maupun nantinya akan menggunakan hak nya dalam Tingkat Banding Analisis saya apa yang dilakukan juga tidak ada yang “out of prosedur”, semua berdasarkan aturan yang ada,” tukasnya.
“Jika gugatan di PTUN tetap berlanjut dalam tingkat Banding pun kita sudah siap dengan bukti-bukti yang membuktikan bahwa Pengisian perangkat desa Plosoharjo telah memenuhi azas-azas Umum Pemerintahan yang baik,” urai Prayogo.
Sementara itu Kades Plosoharjo Jarwa menyampaikan rasa syukurnya, usai mendengar kabar atas ditolaknya gugatan tersebut,
“Semoga dengan adanya gugatan ini ke depan dapat dijadikan sebagai bahan evaluasi bagi Pemerintah Desa Maupun Masyarakat Desa Plosoharjo, untuk perbaikan ke depan. Terlebih yang berkaitan dengan Pembangunan Desa berjalan lancar hingga roda pemerintahan berjalan baik, serta pelayanan terhadap masyarakat juga meningkat,” kata Jarwa.
Hingga berita ini ditulis pihak penggugat atau kuasa hukumnya belum dikonfirmasi
( Rdks).
0 Komentar