Madiun,radarmp.com- Sebagai langkah preventif dan represif dalam menggempur peredaran rokok ilegal, Pemerintah Kabupaten Madiun melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan gabungan TNI,POLRI dan Kecamatan mengelar operasi pemberantasan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) ilegal. Adapaun kali ini sasaran operasi ada di wilayah Kecamatan Mejayan.
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memberikan edukasi gempur rokok ilegal, baik kepada pedagang maupun masyarakat Kabupaten Madiun. Kepada pemilik toko yang menjual rokok,petugas memberikan informasi mengenai larangan menjual dan ciri-ciri rokok ilegal. Selain itu tim gabungan juga memastikan tiap toko yang didatangi menjual rokok yang legal.
Kasi Pembinaan Pengawasan dan Penyuluhan Pada Bidang PPHD Satpol-PP & Damkar Kabupaten Madiun Tatik Wiyati, mengatakan bahwa pihaknya bersama Bea Cuka dan Tiga Pilar dari Unsur TNI ,Polri dan Kecamatan telah terjadwal melaksanakan operasi gabungan pemberatasan peredaran rokok ilegal. "Alhamdulillah terkait hasil operasi hari ini (07/08/2024) tim gabungan *Gempur Rokok Ilegal* tidak menemukan ciri-ciri rokok ilegal, ini menandakan masyarakat di wilayah Kecamatan Mejayan sudah menyadari sepenuhnya bahwa pemerintah melarang keras untuk peredaran rokok ilegal".
"Semoga semuanya menyeluruh masyarakat Kabupaten Madiun bisa memahami dan melaksanakan aturan-aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah untuk tidak menjual rokok tanpa cukai alias ilegal " harap Kasi Binwasluh Tatik Wiyati.
Dalam kunjunganya ke setiap toko,petugas menjelaskan kepada pemilik tokok tentang ciri-ciri rokok ilegal antara lain, rokok tanpa pita cukai,dilekati pita cukai bekas,dilekati pita cukai palsu dan dilekati pita cukai yang tidak sesuai peruntukanya. Usai sosialisasi petugas menempelkan stiker *Toko Ini Tidak Menjual Rokok Ilegal* sebagai penanda bahwa toko tersebut telah dilakukan sosialisasi dan tidak menjual rokok ilegal.(adv jnd)
0 Komentar