Pasuruan - radarmerahpitih.com- Dalam rangka pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasuruan tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan telah menggelar rapat koordinasi persiapan pendaftaran bakal calon, Senin (26 Agustus 2024) di salah satu aula Kantor KPU.
Ketua KPU Kabupaten Pasuruan, Ainul Yaqin melalui divisi teknis penyelenggaraan, Muhammad Derajat mengatakan bahwa digelarnya rapat kordinasi ini salah satunya bertujuan untuk membahas teknis penerimaan pendataan agar para calon dan tim pendukungnya memahami prosedur yang harus diikuti selama proses pendaftaran.
" Selain memahami prosedur, kita juga sampaikan mengenai jumlah pengikut yang diperbolehkan masuk ke ruang pendaftaran. Berdasarkan kesepakatan, hanya 50 orang yang diizinkan mendampingi bakal calon saat proses pendaftaran di ruangan tersebut ", jelasnya.
Selain itu, dalam kesempatan ini pula Muhammad Derajat juga mengaku ada 4 poin yang menjadi agenda utama dalam rapat tersebut, diantaranya pencalonan, persetujuan dari Partai Politik, riwayat hidup calon, dan dokumen lain yang diperlukan. " menegaskan bahwa keempat poin tersebut harus terpenuhi dengan benar sebelum calon dapat diterima sebagai peserta dalam pemilihan bupati dan wakil bupati ", masih jelasnya.
Diketahui proses pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Pasuruan tahun 2024 dijadwalkan akan dimulai dalam waktu dekat yaitu pada tanggal 27 - 29 Agustus 2024, dengan harapan para bakal calon dan tim pendukungnya sudah siap dengan semua persyaratan yang diperlukan.
" Kami berharap dengan adanya koordinasi ini, semua pihak dapat memahami tata cara dan prosedur yang harus diikuti selama proses pendaftaran. Kejelasan dan kelengkapan dokumen sangat penting untuk memastikan proses berjalan lancar dan transparan Dan Kami berkomitmen untuk menyelenggarakan pemilihan yang transparan dan adil, dan kami mengharapkan partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat untuk menciptakan pemilihan yang bermartabat dan berkualitas," tambah Derajat. (Syah)
0 Komentar