Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Nota Keuangan Penjabat Bupati Madiun Terhadap APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024

 


Madiun radarmerahputih com-  Dalam rangka menjaga kesinambungan perencanaan Pembangunan dan penganggaran daerah berdasarkan prioritas Pembangunan  DPRD Kabupaten Madiun menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Nota Keuangan Penjabat Bupati Madiun Terhadap APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024, Rabu, 7 Agustus di ruang rapat DPRD Kabupaten Madiun.



Pj. Bupati Madiun, Ir.Tontro Pahlawanto, tandatangan dan menyampaikan sesuai dengan pasal 102 peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah bahwa nota keuangan rancangan Perubahan APBD tahun anggaran 2024 sebagai bagian yang tidak dapat dipisahkan dari rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten Madiun tahun anggaran 2024.Nota keuangan rancangan perubahan APBD kabupaten Madiun tahun anggaran 2024 memberikan gambaran secara umum kondisi kemampuan keuangan daerah, program kegiatan dan kebijakan pemerintah daerah kabupaten Madiun dalam rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2024.



“Penyusunan rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2024 telah diselaraskan dengan perubahan KUA dan perubahan PPAS APBD kabupaten Madiun tahun anggaran 2024 sesuai hasil kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Madiun dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Madiun pada Rabu 7/08/2024” kata Tontro Pahlawanto.


Lebih lanjut, PJ bupati Madiun menambahkan selanjutnya mengenai sisi pembiayaan daerah dengan rincian berikut : penerimaan pembiayaan daerah dianggarkan sebesar 212 milyar 488 juta 437 ribu 518 rupiah dari semula sebesar 156 milyar 677 juta 572 ribu 22 rupiah bertambah sebesar 55 milyar 810 juta 865 ribu 496 rupiah, pengeluaran pembiayaan dianggarkan sebesar 7 milyar 220 juta rupiah dari semula sebesar 7 milyar 500 juta rupiah atau berkurang sebesar 280 juta rupiah. Sehingga apabila penerimaan pembiayaan dihadapkan dengan pengeluaran pembiayaan tersebut diatas maka akan diperoleh surplus pembiayaan netto sebesar 205 milyar 268 juta 437 ribu 518 rupiah.



“Dengan demikian anggaran pendapatan sebesar 2 triliun 122 milyar 11 juta 978 ribu 88 rupiah, apabila dihadapkan dengan belanja sebesar 2 triliun 327 milyar 280 juta 415 ribu 606 rupiah, maka terdapat kekurangan dana sebesar 205 milyar 268 juta 437 juta 518 rupiah, kekurangan dana tersebut dicukupi dari surplus pembiayaan netto sebesar 205 milyar 268 juta 437 juta 518 rupiah kekurangan dana tersebut dicukupi dari surplus pembiayaan netto sebesar 205 milyar 268 juta 437 ribu 518 rupiah sehingga pada rancangan perubahan APBD tahun 2024 sudah berimbang,” jelasnya.



Rapat paripurna DPRD kabupaten Madiun Sementara itu, Kuwat Edy Santoso Wakil Ketua DPRD kabupaten Madiun saat memimpin rapat mengatakan segenap DPRD terhadap subtansi rapat paripurna perubahan APBD tahun anggaran 2024 sebagai penyesuaian perkembangan belanja, maka Ketua Fraksi DPRD, kami mohon melaksanakan pembahasan dalam bentuk Padangan Umum Fraksi DPRD dan disampaikan rapat paripurna DPRD kabupaten Madiun pada hari Ju’mat tanggal 9 Agustus 2024.


“Saya ucapkan Alhamdulillah agenda pembacaan nota keuangan tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten Madiun,” tuturnya


Hadir Rapat Paripurna DPRD kabupaten Madiun. Pj. Bupati Madiun, Wakil Ketua DPRD, Pimpinan Fraksi dan Komisi serta segenap Anggota DPRD, anggota Forkopimda atau yang mewakili, Sekretaris Daerah, Asisten, Staf Ahli, Inspektur, Kepala OPD, Direktur Perusahaan Daerah dan RSUD, Camat se Kabupaten Madiun.(Juned ) 

Posting Komentar

0 Komentar