Magetan, radarmerahputih.com - Operasi gabungan terus dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Magetan dalam upaya memberantas peredaran rokok ilegal.
Bersama Kantor Bea Cukai dan aparat penegak hukum di Magetan, operasi pasar terus gencar dilakukan bersamaan dengan sosialisasi kepada masyarakat mengenai ciri-ciri rokok ilegal sanksi yang dikenakan atas pelanggaran.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah (Kabid Gakda) Satpol PP Magetan, Gunendar, mengatakan untuk kali ini ada tiga wilayah yang menjadi sasaran operasi.
"Operasi hari ini adalah yang pertama kali di bulan Agustus, dan menyasar tiga kecamatan yakni Kecamatan Panekan, Sukomoro dan Kawedanan," jelas Gunendar, Selasa 13/08/2024).
Penyisiran rokok ilegal ini menyasar warung dan toko kelontong yang ada di tiga wilayah tersebut. Dari hasil penyisiran didapat tiga bungkus rokok berpita cukai namun tidak sesuai peruntukannya.
"Pada operasi hari ini kami menemukan tiga bungkus rokok merk Jalluh, dengan pita cukai namun tidak sesuai peruntukannya di sebuah warung yang berada di wilayah Kecamatan Kawedanan," tuturnya.
Sementara di tempat yang sama, perwakilan dari Kantor Bea Cukai Madiun, Rudi menjelaskan kronologi penemuan rokok tersebut dan menjelaskan mengenai rokok berpita cukai tapi tidak sesuai peruntukan.
"Tiga bungkus rokok yang kami temukan ini ada pita cukainya, sekilas tampak seperti rokok legal namun ketika kami lihat di pita cukai tertera 12 batang namun di dalam bungkus tersebut ada 20 batang rokok," kata Rudi.
Dari keterangan pemilik warung pun diperoleh penjelasan bahwa mereka pun juga tidak mengetahui hal itu karena dianggap resmi sebab ada pita cukai dan merk-nya.
Untuk mengetahui apakah pita cukai tersebut asli atau tidak pihak dari Kantor Bea Cukai akan melakukan pengecekan melalui aplikasi khusus.
Dengan masih ditemukan rokok ilegal ini diharapkan para pelaku dagang bisa lebih berhati hati ketika membeli rokok dari sales atau distributor.
Sebagai informasi ciri-ciri dari rokok ilegal ialah tidak ada pita cukai, pita cukai tidak berhologram, pita cukai yang digunakan adalah bekas dan yang terakhir adalah pita cukai tidak untuk peruntukannya. (ik)
0 Komentar