Satpol PP Magetan Berhasil Temukan Rokok Ilegal Sebanyak 280 Batang Dalam Operasi Gabungan.

 


MAGETAN - radarmerahputih.com - Tunjukan komitmen dalam memberantas peredaran rokok ilegal di Kabupaten Magetan, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Magetan mengadakan operasi gabungan bersama Kantor Bea Cukai Madiun dan tim operasi rokok ilegal, Rabu (17/7/2024).


Dalam operasi kali ini Tim Operasi gabungan berhasil menemukan rokok ilegal sebanyak 280 batang atau 14 bungkus di Desa Tanjung Sepreh, wilayah Kecamatan Maospati yang berhasil diamankan di toko milik M.


"Sebanyak 14 bungkus rokok ilegal kategori tanpa pita cukai dengan merek San Marino, Sendang Biru, dan lain-lain sekitar 5 merek. Ditemukan di toko kelontong, Tanjung Sepreh, Kecamatan Maospati," ungkap Kabid Penegakan Perda Satpol PP dan Damkar Magetan, Gunendar.


Berdasarkan keterangan tim di lapangan, Ibu M sempat tidak mengaku jika dia menjual rokok ilegal. Namun, setelah dilakukan penggeledahan, tim menemukan 2 bungkus rokok ilegal. Akhirnya M mengaku dan menyerahkan rokok ilegal. M mengatakan bahwa pembeli rokok ilegal merupakan warga setempat yang memang sedang mencari rokok murah.


"Saat operasi berlangsung, penjual berusaha menyembunyikan rokok ilegal. Sebenarnya penjual ini mengetahui bahwa yang dijual adalah bagian dari larangan pemerintah. Lalu, kami lakukan pendekatan dan akhirnya penjual menyerahkan 14 bungkus merek-merek tadi. Bea Cukai Madiun memberi teguran dan rokok diambil karena baru sekali, maka baru kami berikan sanksi teguran," imbuhnya.


Dikatakan Gunendar, setalah dilakukan beberapa kali operasi dan ternyata masih banyak ditemukan rokok ilegal. Magetan ternyata masih menjadi lahan peredaran rokok ilegal, namun semua rokok yang berhasil diamankan tidak ada yang diproduksi di Magetan.


“Dengan adanya temuan ini, Magetan masih menjadi lokasi peredaran rokok ilegal yang terindikasi diproduksi di luar daerah. Kami berharap masyarakat dapat aktif melaporkan apabila menemukan peredaran rokok ilegal,” imbuh Gunendar.


Sebagai informasi, memproduksi dan mengedarkan rokok ilegal merupakan aktivitas terlarang yang dapat menimbulkan kerugian, baik negara maupun pribadi masyarakat yang mengonsumsi rokok tersebut.


Diharapkan masyarakat mendukung dengan melakukan pencegahan lebih dini serta kedepannya tim akan melakukan pemberantasan rokok ilegal secara berkala di wilayah Kabupaten Magetan.(ik)

Posting Komentar

0 Komentar