Pasuruan - radarmerahputih.com- Terkait perkara pidana antara Deby Efendi selaku pemilik Produk bantal merk HarvestWay ( terlapor ) dengan pemilik Produk bantal merk HarvestLuxury, kini memasuki persidangan eksepsi atau nota keberatan, Rabu (14 Agustus 2024 ) di Pengadilan Negeri Pasuruan.
Menurut Kuasa Hukum Deby, Zulfi Satria, SH, M.H pada dua tersebut adalah merupakan dilik aduan dan yang mengadu haruslah orang yang tepat dan orang yang dirugikan, orang yang merk-nya sama bukan orang yang merk-nya berbeda.
Ada 4 ( empat ) Eksepsi yang diajukan dan dibacakan secara langsung oleh Zulfi Satria, SH, M.H di hadapan Majelis Hakim dan JPU dari Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan.
" Pertama, Karena ini terkait dengan merk dan ganti rugi , maka kami menilai Pengadilan yang layang kasus ini adalah Pengadilan Perdata atau Pengadilan Niaga, bukan Pengadilan Negeri. Dalam konteks pidana sehingga kita melihat tidak ada komtensi absolut untuk pengadilan negeri mengadili secara pidana ", terang Zulfi saat dikonfirmasi awak media seusai sidang digelar.
Kedua, terkait dengan kopetensi relatif, bahwa kejadian perkara ini jika melihat dari tempat produksi maupun gudang pemasaran berada di Kabupaten Pasuruan serta domisili terdakwa Pak Deby juga di Malang dan di kabupaten Pasuruan, kemudian pelapor juga dalam hal ini domisilinya juga di kabupaten Pasuruan, maka menurutnya yang berhak mengadili kasus ini seharusnya Pengadilan Negeri Bangil / Kabupaten Pasuruan.
" Yang kedua itu, Terlapor dan Pelapor sama beralamatkan Kabupaten Pasuruan maka seharusnya yang mengadili Pengadilan Bangil. ketiga terkait legalstanding, bahwa menurut pasal 35 UU nomor 20 tahun 2016 tentang merk dan indikasi geografis yang namanya unsur pidana dalam UU yang sama itu merupakan dilik pengaduan, karena itu yang berhak dan yang mempunyai kopetensi atau kapasitas untuk melapor atau mengadu adalah yang dirugikan atau yang terkait perkara tersebut ", masih terang Zulfi.
Dari poin ketiga, melihat merk HarvestLuxury dan Harvest sangatlah berbeda, menurutnya pemilik HarvestLuxury sebenarnya tidak punya hak atau kapasitas untuk melaporkan, karena merk mereka berbeda sekali dengan merk Harvest.
" Dengan itu Pak Deby tidak layak dilaporkan, dasarnya sama. karena pak Deby bukanlah pihak yang merugikan pelapor yang menyebabkan perkara ini bergulir sampai ke Pengadilan bahkan pak Deby adalah yang dirugikan karena pada dasarnya pak Deby sudah jual prodaknya jauh lebih daripada HarvestLuxury yang sudah dikenal ".
" Kenapa HarvestLuxury muncul belakangan kalau memang pihak HarvestLuxury yang merasa dirugikan , karena itu menurut kami tidak sah dan tidak patut menarik Pak Deby dalam perkara ini sehingga bisa dikatakan eror inpersonal dalam bentuk salah sasaran ".
" Karena itu kita menolak untuk pak Deby diperkarakan dalam perkara ini, saya minta kepada mejelis hakim untuk menghentikan perkara ini menggugurkan status terdakwa serta mengembalikan seluruh hak dan marwanya Dan kami berharap Majelis Hakim menerima eksepsinya dan menolak perkara ini ", tambah Zulfi Satria, SH, M.H.
Diketahui, Deby Efendi ( terlapor ) pemilik Produk bantal merk HarvestWay didakwa pasal 100 ayat 2 UU nomor 20 tahun 2016 tentang merk dan indikasi geografis dan dakwaan subsider pasal 102 UU nomor 20 tahun 2016 tentang merk dan indikasi geografis oleh JPU ( Jaksa Penuntut Umum ) Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan. (Syah)
0 Komentar