Pasuruan - radarmerahputih.com-Deby Afandy bersama Istrinya, Daris Nur Fadilah dengan didamping kuasa hukumnya, Zulfi Satria, SH, M.H datangi kantor Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan, Senin ( 12 Agustus 2024 ).
Zulfi Satria menjelaskan bahwa dirinya bersama klaennya datang ke kantor Kejaksaan guna untuk meminta salinan berkas berita acara pemeriksaan ( BAP ) perkara yang menimpa kliennya.
" Hari ini, saya bersama klien saya hadir ke Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan untuk meminta salinan berkas perkara yang menimpa pada klaen saya, guna mempermudah membuat jawaban dan bukti pada sidang eksepsi yang akan digelar pada Rabu besok ", terang Zulfi.
Namun, dirinya menjelaskan bahwa untuk meminta salinan berkas itu prosedur sangat panjang karena harus ada persetujuan dari Kejati dan tidak bisa di dapatkan hari ini.
" Tentu, dengan ini seperti menyudutkan kita untuk membuat eksepsi yang diagendakan hari Rabu besok, namun tidak apa - apa hari ini kita akan coba ke Pengadilan Negeri dan mudah - mudahan Panitera bisa memberikan kepada kita ", masih terangnya.
Selain itu, dirinya juga menjelaskan bahwa dengan dasar salinan berkas perkara itu pihaknya bisa membuat jawaban/ eksepsi yang lebih lengkap dan berbobot.
" Yang jelas kita bikin dokumen eksepsi, eksepsi itu sifatnya legal formal dari persidangan ini. apakah sah untuk Pengadilan Negeri yang mengadili, kemudian apakah yang mengadukan atau yang menggugat tidak benar orangnya, hal - hal seperti itu yang akan di uji dulu nantinya ".
" Dan dari hasil eksepsi itu yang di uji bukan pokok perkara. Belum pokok perkara, jadi kita mempertanyakan hal - hal terkait legal standing, kompetensi relatif pengadilan yang mengadili, hal seperti itu yang kita pertanyakan di eksepsi itu ", ungkap Zulfi.
Selanjutnya, dirinya berharap agar supaya eksepsi itu di terima. Menurutnya karena kejadian ini perkaranya pelapor dan terlapor sama diwilayah Kabupaten Pasuruan, sementara Pengadilan yang mengadili adalah PN Pasuruan Kota.
" Dari situ tentu diluar eksepsinya, ini eksepsi pertama yang paling penting. Kemudian orang yang salah yang melaporkan, karena merk yang dimiliki oleh pelapor berbeda sekali sama yang dilaporkan. Menurut kita tidak ada persamaan pada pokoknya, sehingga menurut kita pelapor tidak berhak untuk melaporkan, karena bukan melaporkan merk yang sama dengan merk yang dia gunakan, dua itu sudah sangat spesial yang kita masukkan pada eksepsi " masih ungkap Zulfi.
Sementara itu, perlu diketahui bersama bahwa klien dari Zulfi Satria, SH, M.H seorang pelaku usaha yang dilaporkan ke pihak Kepolisian oleh seorang pelaku usaha yang sama yang dianggap menyamai merk miliknya.
" Disini klien kita dianggap menyamai merk produknya yang bernama HARVESTLUXURY, sedangkan merk produk klien kita HARVESTWAY, dari sini nama merk yang berbeda dan juga sama mengantongi ijin dari Kemenkumham ", tambahnya. (Syah)
0 Komentar