Sidang Lanjutan Kasus Merk Harvest Dan Harvest Luxury Kembali Digelar, Ini Penjelasan Kuasa Hukum Terdakwa

 


Pasuruan - radarmerahputih.com- Dengan Agenda Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) menghadirkan saksi - saksi dalam sidang lanjutan terkait kasus merk bantal Harvest dengan Harvest Luxury kembali digelar di Pengadilan Negeri Pasuruan, Rabu (19 September 2024 ).


Berdasarkan dilapangan, ada 3 (tiga) saksi termasuk Fajar ( Pelapor ), Selamet ( pemilik toko ) dan Abdul Hamid yang dihadirkan JPU dihadapan Majelis Hakim.


Kuasa Hukum Deby Afandy ( terdakwa ) dari Sahlan Lawyer & Patrners, Surabaya saat menggelar jumpa pers setelah sidang usai digelar. Menurutnya pertama yang menarik terkait eksepsinya kopetensi absolud dan berdasarkan dari saksi - saksi kasus yang dituduhkan kepada klaennya sangat sumir. 


" Menurut kami sangat sumir baik itu dari saksi - saksi yang hadir. Berdasarkan kesaksian pak slamet ( pemilik toko ) menyebutkan bahwasanya dari pertanyaan nota apa benar milik tokonya dan tanda tangan dinota itu ternyata sumir, tidak bisa diakui secara nyata, cctv juga tidak ada sehingga kami yakin eksepsi kami harus dipertimbangkan kembali pada putusan nantinya ", ucapnya Sahlan Azwar salah satu Kuasa Hukum Deby Afandy.


Selain itu, dirinya menambahkan bahwa yang cukup menarik dalam saksi - saksi tersebut, dimana sesuai apa yang disampaikan oleh pihaknya diawal. " Fajar ini bukan sebagai korban ya, dia ini dari awal sudah ada niat tidak baik karena mulai di tahun 2010 dibuktikan dengan kesaksian Abdul Hamid bahwa klaen kami produksi itu di pertengahan 2020 sampai saat ini ".


" Dari semua kesaksian tadi, menurut kami antara Harvest, Harvest Luxury dan Harvest Way itu berbeda, sehingga tuduhan Fajar terhadap klaen kami dengan menjual bantal merk Harvest itu tidak mempunyai legalstanding, karena yang punya legalstanding itu adalah pak andriwongso, Dan Kita punya keyakinan bahwa tidak ada legalstanding Fajar untuk melaporkan, karena tidak ada korban, dua hal yang berbeda dan fakta - fakta dari kesaksian ", tambah Sahlan Azwar.


Sementara itu, dukungan - dukungan kepada Deby Afandy terus tetap mengalir dari Asosiasi Kasur Dan Bantal ( Asurban ). Melalui Ketua Asurban Ahmad Yani menyatakan bahwa pihaknya akan terus dukung serta mengawal sampai benar - benar menunjukkan nilai - nilai kebenaran dan keadilan.


" Alhamdulillah, teman - teman yang tergabung dalam Asurban ini tetap kokoh mengikuti proses persidangan, hati nurani kami merasa terpanggil untuk kebenaran dan keadilan. kami akan dukung terus sampai benar - kasus ini selasi dan membuktikan kebenaran. tadi kita setelah mendengar didalam jalannya persidangan, Alhamdulillah disini menurut kami sudah mulai tampak - tampak kebenaran kalau memang Mas Deby tidaklah bersalah ", Jelas Yani. (Syah)

Posting Komentar

0 Komentar