Pasuruan - radarmerahputih.com- Terkait dengan kasus merk bantal Harvest dan Harvest Luxury yang menjerat Deby Afandy (terdakwa) terus berlanjut. Hari ini, Rabu ( 23 Oktober 2024 ) merupakan sidang ke 10 dengan mendatangkan saksi ahli, Agustiawan Muchammad, S.H., M.H dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementrian Hukum dan HAM.
Dari kesimpulan hasil sidang, Kuasa Hukum Deby Efendy ( terdakwa ) dari Sahlan Lawyer & Patners, Surabaya menyayangkan pendapat dari saksi ahli yang dihadirkan oleh Jaksa dalam persidangan.
" Diketahui, tadi merupakan saksi ahli yang dihadirkan oleh jaksa sudah tentu menurut pandangan kami dia akan menjaga atau bertahan oleh pendapatnya di BAP. itu sudah pasti, tidak mungkin dia akan berbeda, bisa namun kecil kemungkinan ", terang Zulfi Syatria, S.P., S.H usai digelarnya sidang.
Dirinya mengaku dari hasil pendapat saksi ahli dalam persidangan bahwa pihaknya berhasil mengorek keterangan yang menguntungkan kliennya atau terdakwa ( pak Deby ) yang diungkapkan salah satunya bahwa yang dipasarkan atau dijualkan itu mestinya sesuai dengan apa yang sudah terdaftar pada sertifikat.
" Dari sini, kalau seandainya yang dijual adalah Harvest tulisan Luxury dibikin kecil dibawah itu tidak sesuai disertifikat, saksi ahli menyatakan itu tidak benar yang kemudian saksi ahli menyatakan baik secara langsung maupun tidak bahwa yang menentukan merk itu sama atau tidak sehingga diterima atau ditolak adalah DJKI, tadi sudah nyata - nyata disebutkan bahwa antara Harvest Luxury dengan Harvest itu berbeda karena Harvest Luxury dengan Harvest sama sama terdaftar " masih terangnya.
Menurutnya, Dalam pasal 21 Undang - Undang nomor 20 tahun 2016 nyata - nyata bahwa merk tersebut jika ada persamaan pada pokoknya pasti ditolak, kalau tidak ada persamaan pada pokoknya bisa diterima. " nah kalau sama - sama diterima tentunya berbeda, tidak ada persamaan pada pokoknya, disini sudah jelas bahwa Harvest Luxury dengan Harvest itu berbeda dan yang berhak menyatakan itu adalah DJKI, itu saksi ahli sendiri menyatakan didalam persidangan tadi ".
" Jadi sebenernya sudah jelas, legal standing Harvest Luxury itu tidak ada. Kenapa perkara ini berlarut - larut, seperti yang kami sampaikan didalam persidangan melibatkan Jaksa dan segala macam, ya menurut kami saksi ahli tidak tegas dari awal yang menyatakan bahwa pemilik Harvest Luxury tidak punya legal standing untuk melaporkan Harvest, seandainya ia tegas dari awal menyatakan di BAP bahwa Harvest Luxury tidak punya legal standing untuk melaporkan Harvest tidak perlu Negara mengeluarkan uang banyak untuk sampai masuk dalam persidangan dalam kasus ini ", terang Zulfi Syatria.
Selain itu, apa yang disampaikan Zulfi Syatria, S.P, S.H hal yang sama juga ditambahkan oleh Sahlan, SH, S.Pd sendiri, kuasa hukum Deby Efendy ( terdakwa ). Sahlan menyampaikan bahwa didalam persidangan, Hakim sudah mengingatkan kepada Jaksa untuk lebih profesional lagi yang menurutnya pada persidangan kali ini seharusnya ada 2 saksi ahli, namun yang hadir cuma satu saksi ahli.
" Dari itu, kami berkeyakinan kalau memang Jaksa itu tidak bisa untuk menghadirkan saksi - saksi ahli, dari awal jangan dibawa sampai meja hijau, jangan disidangkan kalau memang tidak siap. Kita menyiapkan diri, datang jauh - jauh rasanya tidak maksimal karena cuma satu saksi ahli saja. Hakim juga sudah menegur itu dan kemarin setahu kami sudah kesempatan terakhir, namun ternyata karena alasannya itu memang dibenarkan maka diberikan kesempatan lagi pada Rabu besok ", jelas Sahlan.
Selain itu pula, Sahlan menambahkan bahwa sampai dengan sejauh ini perkara ini pihaknya menilai bahwa Jaksa tidak bisa membuktikan, secara fakta ini memang memiliki unsur pidana. " pada prinsipnya karena memang ada beberapa hal, begitu juga dengan saksi ahli, merk itu sudah lebih dulu di daftarkan oleh terdakwa walaupun pada akhirnya tertolak, namun itikad baik pada merk itu masih melekat sampai dengan pada akhirnya diterima, walaupun prosesnya berlarut pada akhirnya kan diterima ".
" Maka sebagaimana yang dijelaskan tadi dalam persidangan ada beberapa hal pertama soal legal standing, Jaksa mulai dari awal memang tidak mempunyai legal standing karena yang punya legal standing yang seharusnya membawa kasus ini adalah Andri Wongso. Dari kesimpulan ini maka kita cukup sayangkan saksi ahli yang seperti itu, tidak konsisten dengan perkataannya ketika dibilang Harvest ini dengan Harvest ini sama, semestinya dengan Harvest yang lain juga sama tapi yang dinyatakan tidak sama, sehingga Hakim tadi bilang ya sudah kalau tidak setuju dengan saksi ahli ini saksi ahli lain juga boleh, kita cukup menyayangkan beliau itu PNS yang digaji oleh Negara harusnya berperilaku etika PNS jujur kok tidak bisa konsisten seperti itu, kita menyayangkan itu, seharusnya beliau konsisten dengan pendapatnya kalau memang Harvest itu adalah satu kesatuan yang kita punya Harvest tentu juga dilindungi oleh Hukum ", masih jelas Sahlan.
Lebih lanjut, Sahlan SH, S.Pd berharap bahwa terkait hal ini kedepan menjadi pembelajaran baik kepada teman - teman dari pihak Kepolisian maupun temen - teman Jaksa dengan menerima kasus harus dipilah lebih dahulu dan dalam perkara pihaknya menyebutkan bahwa ini sudah menjadi perhatian, terutama dilingkup Kota Pasuruan, Jawa Timur. " Kasus ini sudah menjadi perhatian dengan berbagai laporan - laporan kita, mudah - mudahan kedepan kita juga bawa rana ini ke Perdata dengan cara Niaga agar betul - betul siapa sebenernya pemilik merk Harvest ini atau untuk menyatakan kalau ada suatu yang perdata maka pidananya mestinya ditangguhkan maka kita berfikir kedepan kita akan ajukan gugatan perdata sehingga kasus ini betul betul konsla atau tertunda atau karena ada proses perdata maka pidananya ditangguhkan, itu harapan kita dan kita akan lakukan secepatnya ", tambah Sahlan. (Syah)
0 Komentar