Nganjuk ,radarmerahputih.com- Dinas Perekonomian dan Perdagangan ( Disperindag ) Kabupaten Nganjuk Jawa Timur mengadakan kegiatan Fasilitasi Tera Ulang Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP), Standardisasi Metrologi Legal Regional III di halaman pasar Bagor ,Selasa (22/10/2024) .
Kegiatan bertajuk pelayanan Tera/Tera ulang Alat ukur, takar, Timbang dan perlengkapannya (UTTP) ini dimulai sejak awal tahun hingga 30 November 2024.
Tera adalah tanda uji pada alat ukur, sementara tera ulang adalah pengujian kembali secara berkala terhadap UTTP dan ukuran yang di pakai dalam perdagangan, sehingga dapat memastikan akurasi setiap alat ukur, alat takar, dan alat timbang.
Kepala Dinas Perekonomian dan Perdagangan Kabupaten Nganjuk ,Haris Djatmiko melalui Kabid Meteorologi Supriyadi Purba SAP menyampaikan bahwa ," tera ulang ini bertujuan agar penjual dan pembeli tidak merasa diuntungkan maupun dirugikan," ucapnya kepada media ini .
Tujuan dari diadakan kegiatan tera ulang ini adalah menyangkut kepentingan penjual ataupun pembeli jadi supaya penjual dan pembeli sama sama tidak merasa di untungkan maupun di rugikan menyangkut perihal timbangan.
“Oleh karena itu setiap timbangan harus di tera ulang supaya semuanya bisa normal karena sesuai dengan Undang-Undang no.2 th 1981 semua peralatan timbang itu wajib di tera/tera ulang,’’ lanjutnya.
Dinas Perekonomian dan perdagangan Kabupaten Nganjuk telah memberi imbauan untuk semua pedagang dengan harapan mereka yang berjualan menggunakan timbangan agar di tera ulang di sini, karena menurutnya, pelaksanaan kegiatan ini cukup lama jadi bagi para pedagang yang belum sempat menera ulang hari ini masih ada kesempatan sampai tanggal 30 November kedepan.
Partisipasi pedagang dalam menera ulang alat timbang direspon baik melihat antusias mereka dalam mengantarkan alat timbangannya cukup banyak hari ini.
Hal ini sangat berpengaruh dalam dunia perdagangan, oleh karena itu perlu adanya jaminan dalam kebenaran pengukuran, serta adanya ketertiban dan kepastian hukum dalam pemakaian satuan ukuran, standar satuan, metode pengukuran alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya.
Masih kata Kepala Bidang (Kabid) Metrologi Supriyadi Purba Utama S.AP menjelaskan bahwa program tera ulang ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam melindungi hak-hak konsumen serta memberikan jaminan kepada para pedagang agar tidak terjadi ketidaksesuaian dalam penimbangan barang dagangan."Kegiatan tera ulang ini sangat penting, karena jika timbangan tidak tepat, baik pedagang maupun pembeli bisa dirugikan.
Dengan adanya tera ulang, imbuh Supriyadi, pihaknya memastikan semua alat UTTP yang digunakan oleh pedagang sudah sesuai dengan standar, sehingga tercipta kepercayaan di antara pedagang dan konsumen.
Supriyadi menambahkan bahwa kegiatan ini sudah dimulai sejak beberapa bulan lalu dan akan berlangsung hingga beberapa pekan mendatang( akhir November ) mendatang .
Supriyadi menyatakan, meski kegiatan ini rutin dilakukan setiap tahun, namun Disperindag Kabupaten Nganjuk tidak menutup mata terhadap beberapa kendala yang dihadapi selama pelaksanaan tera ulang di sejumlah lokasi.
Salah satu tantangan yang kami hadapi adalah banyaknya pedagang yang masih belum memahami pentingnya tera ulang ini. Namun, kami terus memberikan edukasi dan pendekatan agar mereka memahami bahwa kegiatan ini untuk kepentingan bersama," jelas Supriyadi.
( Rdks / sw ) .
0 Komentar