Pasuruan - radarmerahputih.com- Beberapa lapisan masyarakat yang tergabung dalam Elemen Masyarakat Pasuruan ( E-MAPAS ) lurug kantor Bawaslu Kota Pasuruan, Rabu (13 November 2024) pagi.
Kedatangannya, tak lain guna untuk memberikan dukungan atau spirit kepada Bawaslu Kota Pasuruan untuk melakukan tugasnya sesuai dengan aturan atau regulasi yang ada.
" Pada audensi tadi kita sampaikan bahwa ketegasan tindakan harus tetap ada, ketika ada pelanggaran - pelanggaran yang bersifat tidak sesuai aturan itu harus ditindak secara tegas. Pada intinya Bawaslu tidak boleh ada rasa ketakutan atas preser atau intervensi - intervensi dari pihak mana pun ", jelas Rachmad Tjahjono.
Rachmad Tjahjono yang juga selaku kordinator E-MAPAS juga menjelaskan bahwa didalam audensi ada beberapa poin yang menurutnya harus diluruskan oleh Bawaslu terkait pelanggaran - pelanggaran yang ada.
" jadi Bawaslu harus meluruskan yang menurut kami ada pelanggaran - pelanggaran, tapi sampai detik ini Bawaslu menurut kami belum melakukan tindakan. Maka dari itu, kami datang ke Bawaslu tak lain hanya untuk memberikan spirit bahwa jangan pernah takut ketika menegakkan aturan dengan tegas ", masih jelas Rachmad.
Selain itu, dirinya menambahkan bahwa berdasarkan informasi - informasi yang pihaknya dapatkan ada beberapa poin termasuk pelanggaran - pelanggaran didalam Pilkada, khususnya di Kota Pasuruan.
Dari beberapa poin, Rachmad mengungkapkan bahwa Berdarkan informasi yang didapatkan diantarnya pertama terkait APK yang menurutnya pada pemasangan atau pencetakan APK ada standart maksimal. " jika keluar dari aturan berarti ada sebuah pelanggaran yang harus ditindak oleh Bawaslu, yang kedua legelitas dari sebuah gerakan atau tim kampanye itu harus didaftarkan artinya ketika tidak terdaftar sebagai relawan atau tim kampanye dan sebagainya itu berarti itu gerakan yang diluar aturan, ini juga harus ada tindakan atau perhatian dari Bawaslu ".
" Ketiga, membangun atau menciptakan opini - opini yang menyesatkan, meskipun itu disampaikan dalam tataran indikasi, namun kalau sudah di publik berarti itu harus dipertanggung jawabkan , karena itu merupakan pencitraan kurang bagus bagi penyelenggara pemilu. Jadi pada intinya, semua harus ada ketegasan " ungkap Rachmad.
Tak kala penting, Lebih lanjut Rachmad Tjahjono dalam audensi juga menyampaikan bahwa semua sama - sama sepakat untuk menciptakan pilkada yang sehat, bermartabat, jujur, aman dan berjalan lancar serta memberikan edukasi politik yang sehat dan tidak menyesatkan sehingga bisa menciptakan pemimpin yang berkualitas di Kota Pasuruan.
Sementara itu, hal senada juga ditambahkan langsung oleh Irfan Budi Dermawan yang juga tergabung dalam E-MAPAS. Dirinya menegasakan bahwa didalam salah satu PKPU sudah jelas bahwa tim sukses dari salah satu Paslon itu harus mendaftarkan diri ke KPU.
" Dari itu, paling tidak ada pemberitahuan bahwa kami ini adalah tim sukses salah satu pasangan calon dan kalau tidak terdaftar itu namanya ilegal. kita harus memberikan pendidikan, edukasi ke masyarakat jangan sampai masyarakat ini menerima informasi mentah - mentah, mereka harus faham bahwa itu semua sudah diatur di PKPU ".
" Kalaupun ada yang ingin berkampanye salah satu Paslon itu harus mendaftarkan diri terlebih dahulu, sehingga aturan - aturan di KPU maupun Bawaslu itu jelas dan dijadikan acuan, tapi kalau tidak terdaftar itu namanya ilegal ", tambah Irfan. (Syah)
0 Komentar