Pj Bupati Madiun Lakukan Penyerahan Sertifikat Elektronik Hasil Pelepasan Kawasan Hutan


   ( Penyerahan serifikat secara simbolis ) .


Madiun, __radarmerahputih.com_ Pemerintah Kabupaten Madiun yang bekerjasama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kantah Kabupaten Madiun melakukan penyerahan sertifikat Redistribusi tanah hasil pelepasan kawasan hutan. Penyerahan Sertifikat yang terdiri dari fasilitas umum (fasum) ,fasos (fasilitas sosial) dan pemukiman ini  dilaksanakan di Pendopo Ronggo Djoemeno pada selasa (19/11/2024).


Sertifikat yang diserahkan terdiri dari 6 bidang sertifikat elektronik Pemukiman, 52 bidang sertifikat elektronik Fasum-Fasos desa dan 12 bidang sertifikat tanah elektronik Fasum-Fasos BMD( Barang Milik Daerah).

Masing-masing sertifikat tanah elektronik diserahkan oleh Pj.Bupati Madiun Tontro Pahlawanto yang didampingi oleh kepala BPN Kabupaten Madiun,Dandim 0803 Madiun,Kapolres ,Kajari dan Pj. Sekretaris Daerah .



Pj Bupati Madiun Tontro Pahlawanto dalam sambuntanya menegaskan penting redistribusi tanah ini untuk memberikan kepastian hukum atas tanah yang selama ini berada dalam kawasan hutan.

PJ bupati saat memberikan sambutan ,) 


Pj Bupati menerangkan layanan sertifikat elektronik mewujudkan peningkatan kualitas tata kelola data pertanahan secara terintegrasi dengan kerahasiaan yang terjamin, dan ke depannya penerbitan sertifikat konvensional (kertas) akan ditutup secara bertahap "jelasnya.


Sementara Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Madiun Adolf   Severlianus Puahadi menjelaskan " sertifikat elektronik dilindungi oleh teknologi enkripsi, yang berarti data kepemilikan tanah disandikan  hanya bisa diakses oleh pihak yang berwenang .Tapi meskipun bersifat digital, pemilik tidak hanya mendapatkan dokumen dalam bentuk soft file saja tetapi juga dalam bentuk cetakan asli namun bentuknya berbeda dengan sertifikat lama "terangnya.


Adolf menambahkan,semoga  sertifkat elektronik dari hasil pelepasan kawasn hutan ini nantinya dapat membantu meningkatkan kehidupan masyarakat sesuai dengan amanat UUD 1945 pasal 33 ayat 3 bahwa bumi dan air dikuasi oleh negara untuk kemakmuran rakyat yang sebesar-besarnya " tutupnya. (jnd)





Posting Komentar

0 Komentar