( Andreas besama klienya ).
Pasuruan - radaerahputih.com- Merasa ditipu atas proses jual beli rumahnya melalui KPR ( Kredit Pemilikan Rumah ) disalah satu Bank di Pasuruan, Muhammad salah satu warga Kelurahan Bugul Lor, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan kini menggugat di Pengadilan Negeri Pasuruan, Selasa (04 Desember 2024).
Hal ini Berdasarkan surat Perkara 11/PDT.G/PN/2024/PN Pasuruan Kota yang diajukan oleh LBH ( Lembaga Bantuan Hukum ) Mukti Pajajaran Pasuruan.
Ketua LBH Mukti Pajajaran Pasuruan, Andreas yang juga sekaligus penasehat hukum Muhammad ( penggugat ) menjelaskan bahwa dalam gugatannya dirinya menuntut haknya kembali, sertifikat rumahnya kembali seperti awal.
" Hari ini kita sudah memasuki sidang ke enam kalinya dalam agenda pembuktian dari pihak kami ( penggugat ) terkait kasus dugaan penggelapan serta penipuan dalam konteks pembelian rumah didaerah kelurahan Bugul Lor ", jelas Andreas.
( Saat sidang di ruang sidang )Diceritakan kronologi awal, melalui Andreas mengungkapkan bahwa kliennya ( pak Ahmad ) merasa ditipu oleh seorang bernama rubi yang akan membeli rumah kliennya melalui pengajuan KPR ( Kredit Pemilikan Rumah ) disalah satu Bank di Pasuruan.
" Dalam pengajuan KPR ini sudah di ACC oleh salah satu bank, namun uang pencairan senilai 490 juta tidak pernah diserahkan kepada klien kami. Sebenernya masalah ini terjadi sudah sejak tahun 2012, surat perjanjian pun sudah lebih 10 yang berbunyi akan mengembalikan sertifikat namun sampai saat ini tidak ada etika baik dari terduga pelaku ", ungkapnya.
Lebih lanjut, Andreas juga menjelaskan bahwa selain diajukan KPR, sertifikat kliennya juga sudah beralih atas nama tergugat. " Memang proses ini sudah melalui AJB terlebih dahulu lalu diajukan KPR atas nama tergugat namun uang pencairan dari pengajuan KPR itu tidak diserahkan kepada pak Ahmad (klien saya) dan saya selaku penasehat hukum Pak Ahmad berharap agar ada etikat baik untuk mengembalikan sertifikat atau proses jual beli dibatalkan ", tambah Andreas. (Syah)
0 Komentar