Nganjuk ,radarmerahputih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nganjuk telah merampungkan rekapitulasi suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Nganjuk 2024 tingkat kabupaten, Kamis (5/12/2024).
Sekadar informasi, dalam rapat pleno rekapitulasi tingkat Kabupaten Nganjuk yang dimulai sekira pukul 08.40 WIB, diikuti oleh jajaran KPU dan Bawaslu Kabupaten Nganjuk, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), serta saksi pasangan calon (paslon) nomor urut 1 Gus Ibin- Aushaf, paslon nomor urut 2 Ita-Zuli, dan paslon nomor urut 3 Marhaen-Handy.
Dalam rapat Pleno tersebut Hasilnya Tidak Berubah
Secara umum hasilnya tidak berubah, pasangan calon (paslon) nomor urut 3 Marhaen Djumadi- Trihandy Cahyo Saputro (Marhaen-Handy) menang atas dua lawannya.
Dari 20 kecamatan yang ada di Kabupaten Nganjuk, paslon Marhaen-Handy unggul di 10 kecamatan.
Dengan rincian, Kecamatan Nganjuk, Bagor, Rejoso, Gondang, dan Jatikalen. Kemudian di Kecamatan Tanjunganom, Sukomoro, Baron, Lengkong, dan Patianrowo.
Sedangkan 10 kecamatan lainnya dimenangkan paslon nomor urut 1 Muhammad Muhibbin Nur-Aushaf Fajr Herdiansyah (Gus Ibin-Aushaf).
Rinciannya, di Kecamatan Kertosono, Prambon, Ngronggot, Pace, Sawahan, Loceret, Ngetos, Ngluyu, Wilangan, dan Berbek.
Sementara paslon nomor urut 2 Ita Triwibawati- Zuli Rantauwati (Ita-Zuli), tidak meraih satupun kemenangan di tingkat kecamatan.
Dalam pembacaan Perolehan Suara Menurut hasil yang dibacakan KPU Nganjuk, total jumlah pemilih tercatat sebanyak 658.112 suara.
Sementara jumlah suara tidak sah sebanyak 21.486 suara.
Untuk paslon nomor 03 Marhaen-Handy memperoleh 259.179 suara.
Sementara dua pasangan lainnya, yakni Gus Ibin- Aushaf memperoleh 246.993 suara dan Ita-Zuli dengan perolehan 130.454 suara.
Diakhir acara Arfi ketua KPU Tetapkan Hasil Pilkada Nganjuk 2024
Usai membacakan hasil rekapitulasi tingkat kabupaten, selanjutnya KPU Nganjuk menetapkan hasil tersebut.
Ketua KPU "Memutuskan, menetapkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nganjuk tentang penetapan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nganjuk tahun 2024, " jelas Arfi Musthofa .
Keputusan ini mulai berlaku mulai tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Nganjuk pada tanggal 5 Desember 2024. Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nganjuk Arfi Musthofa ditandatangani, ucap Arfi .
(**)
0 Komentar