Banyuwangi - tadarmerahputih.com - Warga desa alasbuluh kecamatan Wongsorejo kabupaten Banyuwangi bernama Dani yang masih duduk di salah satu sekolah swasta kelas 9 di kecamatan Wongsorejo di tangkap Massa/Warga desa Bangsring kecamatan Wongsorejo kabupaten Banyuwangi saat melancarkan aksinya mengedarkan uang palsu pecahan uang kertas seratus ribu.
Pengedar uang palsu tersebut dengan modus hendak membeli rokok di warung Rani dan menurut keterangan Rani ini sudah kedua kalinya.
" Ini sudah kedua kalinya dia ke warung saya, yang pertama uangnya saya musnahkan dengan membakar, karena takut beredar dan malam ini dia datang lagi dengan modus mau membeli rokok karena saya sudah tau dan hafal dengan orangnya saya pura-pura uangnya saya tukar dulu ke tetangga dengan alasan gak ada kembaliannya dan saya sampaikan ke tetangga kalau ada pengedar uang palsu di warung saya lalu saya bersama warga menangkap orang tersebut dan di bawa ke kantor desa Bangsring " jelas Rani di temui di Polsek wongsorejo setelah keluar dari ruang penyidik (Rabu 22/01/2025).
Setelah di amankan di kantor desa Bangsring, kemudian pemdes Bangsring menghubungi pihak kepolisian dalam hal ini Polsek Wongsorejo lalu pelaku pengedar uang palsu di amankan di Polsek Wongsorejo untuk proses penyidikan.
Di ketahui Pelaku pengedar uang palsu tersebut mengendarai kendaraan sepeda motor berjenis Honda Vario dengan nopol P 3320 XC namun sepeda motor tersebut milik temannya bernama Rifki.
Saat di konfirmasi kepada pemilik sepeda motor Vario tersebut begini penjelasannya
" Awalnya saya berada di dusun Karangrejo Utara (Pal-7) saat saya mau turun ke Wongsorejo kerumah nenek saya si Dani menghampiri saya dan bilang kalau mau bawah saya mau ikut numpang, maka ikutlah dia dan sesampainya di rumah nenek saya di bilang mau pinjam sepeda saya sebentar saja, karena bilangnya cuma sebentar maka saya berikan sepeda motor saya untuk di pinjam namun saya bilang ke dia jangan sampai isya' " tutur Rifki.
Uang palsu adalah uang yang di buat atau di cetak dengan tujuan meniru uang yang sah untuk tujuan penipuan.
Saksi pidana pengedar uang palsu diatur dalam :
- UU No 7 tahun 2011 tentang mata uang.
- KUHP
- UU 1/2023 tentang KUHP baru.
- mengedarkan uang palsu, di Ancam dengan pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal 50 miliar.
(RB)
0 Komentar