Deby Afandy Resmi Menerima Putusan Dari Majelis Hakim Atas Kasusnya

 


Pasuruan - radarmerahputih.com- Deby Afandy sebagai terdakwa kasus merk bantal Harvest dengan lapangdada menerima putusan dari Majelis Hakim. Hal ini diyakini dengan penanda tangan penerima putusan di Pengadilan Negeri Pasuruan pada Senin ( 3 Februari 2024).


Tak sendiri, Deby Afandy datang ke Pengadilan Negeri Pasuruan didamping oleh Daris Nur Fadilah selaku istri bersama Penasehat Hukumnya, Sahlan Aswar untuk mendatangani sekaligus menerima putusan dari Majelis Hakim.


Melalui Penasehat Hukumnya, Sahlan Aswar menjelaskan bahwa dengan adanya menyatakan kalau kliennya terbukti dan di denda sebesar 50 juta subsider 3 bulan menurutnya itu cukup aneh, bikin pihaknya berpikir kembali tentang teori - teori hukum yang dirinya pelajari. 


" Dalam kasus ini sebenarnya kita bertanya, apakah sebenarnya berlaku di negara ini atau tidak ?!, kalau secara teori sudah kita bongkar dan sajikan semua, mestinya kata - kata terbukti itu tidak ada ", ujar Sahlan Aswar kepada awak media.


" Kita sudah mikir - mikir beberapa hari atas putusan ini dan hari ini walaupun putusan itu pahit, walaupun keputusan itu akan berdampak bagi kita dan terutama anak - anaknya kita yang hingga dinyatakan melanggar hukum dan melanggar aturan yang nyata - nyata itu sudah kita bongkar tidak dilakukan tentu menjadi beban psikologis ke depan namun hal ini coba kita terima dengan sabar., mudah - mudahan orang yang menzalimi kita kelak akan mendapatkan akibat karma yang telah dia perbuat ", masih ujar Sahlan.


Menurutnya, dalam kasus ini biar menjadi catatan sejarah di Pasuruan, biar menjadi sebuah anomali penegakan hukum yang terjadi di Pasuruan, karena memang setelah pihaknya pelajari ini hanya subsider 3 bulan yang nyata - nyata sudah kita jalani juga wajib lapor.


" Ya sudah, daripada ini panjang akan menghabiskan energi, tenaga, pikiran, kejelasan bisnis dan lain sebagainya tentu pahit ini biar kita terima, bahasa orangnya walaupun pahit biar tetap kita minum dan kita telan ini menjadi catatan sejarah. mudah- mudahan penegakan hukum yang baik ke depan bisa terjadi orang yang betul - betul tidak terzalimi dan tidak melakukan kejahatan jangan sampai dihukum ", jelasnya.


Lebih lanjut, Sahlan Aswar selaku Penasehat Hukum Deby Afandy berharap bahwa ini hikmah menjadi bagi semua pihak, terutama bagi aparat agar betul - betul berhati - hati, baik untuk Kepolisian, Kejaksaan maupun Pengadilan, jangan sampai menganggap orang melanggar hukum namun tidak bisa membuktikan, menganggap orang melakukan tindak pidana tapi tidak bisa membuktikan.


" kasihan beliau ini sekarang dihadapkan dengan persoalan ini bertahun - tahun. tenaga, materi, fisik, mental dan psikologis habis semua namun nyatanya seperti ini. berapa uang negara yang habis untuk hanya mengsidangkan orang yang tidak ada tindak pidananya, berapa dzalim kita terhadap orang yang sebetulnya tidak ada tindak pidananya. nah ini kan menjadi catatan, enggak apa - apa semua sudah terjadi, semua yang melakukan agar segera mendapatkan karma kita mencoba menjalani dengan sabar dan ikhlas ".


" Insyaallah, Alhamdulillah kebenaran berpihak sama kita walaupun keadilannya belum namun kita berharap Ke depan ini juga segera berakhir jaksa segera mengeluarkan berita acara eksekusi lapas juga segera mengeluarkan surat-surat terkait dengan beliau sehingga nanti pada penandatangan di bapas juga sudah clear dan selesai kami juga selaku penasihat hukum walaupun ini pahit namun kami tetap bersyukur kami ".


" berterima kasih kepada semua pihak yang sudah mendorong dan mensupport kasus ini terutama kepada teman - teman media dan Asurban, selagi lagi kami ucapkan terima kasih mungkin ini adalah season terakhir dari persidangan ini. karena kita sudah menerima maka tentu kami kalau ada dalam perjalanan kesini kurang lebih layak mohon maaf sekali lagi terima kasih, mudah - mudahan semua pihak terutama dari klien kami mendapat hikmah dan pembelajaran yang sangat bagus ini ", tutup Sahlan Aswar. (Syah)

Posting Komentar

0 Komentar