Nganjuk radarmerahputih. Com -Hal ini disampaikan oleh Yulia Margaretha,SH. Ketika ditemui di halaman Dinas Koperasi Kabupaten Nganjuk oleh wartawan media ini pada saat mengantar surat klarifikasi ke dinas Koperasi (13/32025), menyampaikan dugaan ini berdasarkan informasi dari pemberitaan yang diunggah Media Online Gebrak
Kasus.com melalui Link : https://gebrakkasus.com/2025/03/05/puluhan-tahun-mengabdi-eks-pekerja-ksp-setia-bhakti-unit-warujayeng-tak-didaftarkan-bpjs-ketenagakerjaan/; Pada
tanggal 05 Maret 2025, dengan Judul Puluhan Tahun Mengabdi, Eks Pekerja KSP Setia Bhakti , Tak Didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan
Ia menyampaikan berawal dari rasa Empaty terhadap Para Karyawan atau Tenaga Kerja yang bekerja di KSP Setia Bhakti, Komunitas Salam Lima Jari Anti Korupsi terpanggil Menggunakan
Fungsi Sosial Kontrol untuk Meluruskan dan Memberikan Perlindungan kepada Para
Karyawan atau Tenaga Kerja Untuk mendapatkan Kejelasan tentang Hak – Hak Pekerja sebagaimana Aturan yang telah Ditetapkan dan berlaku di Indonesia;
Menurut nya KSP Setia Bhakti , adalah badan usaha, tentu saja kegiatan usaha KSP Setia Bhakti , arus diawasi oleh pemerintah, Pemerintah melakukan pengawasan koperasi melalui
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil, dan Menengah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pengawasan Koperasi (“Permen KUKM No. 9 Tahun 2020”) yakni
kegiatan yang dilakukan oleh pengawas koperasi untuk melakukan pemeriksaan kesehatan dan/atau penerapan sanksi terhadap koperasi sesuai dengan ketentuan peraturan dan tentunya Pihak yang berwenang menjalankan fungsi pengawasan koperasi adalah Pejabat
Fungsional Pengawas Koperasi yang berada dalam lingkup Kementerian Koperasi dan
Usaha Kecil dan Menengah (“Kemenkop dan UKM”), pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota, berdasarkan Pasal 3 ayat (1) dan (3), sebagaimana
Diatur dalam Permen KUKM No. 9 Tahun 2020;
Lanjutnya Hak Para Karyawan atau Tenaga Keja yang Bekerja di KSP Setia Bhakti ,
berdasarkan UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 kemudian diubah menjadi
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja diantaranya adalah :
- Hak memperoleh upah yang Layak
dalam Pasal 81 Ayat (24) UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 88 menyatakan bahwa,
setiap pekerja/buruh berhak atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”
Penghidupan layak ini mencakup upah minimum, struktur dan skala upah, upah kerja
lembur, serta upah saat tidak masuk kerja karena alasan tertentu.
- Hak atas jaminan sosial
menurut Pasal 99 UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, setiap karyawan berhak
menerima jaminan kesejahteraan berupa uang kompensasi yang memadai dari asuransi
kesehatan.
- Hak Menerima Pesangon
Dalam Pasal 81 Ayat (44) mengubah ketentuan Pasal 156 Ayat (1) yang pada intinya
berbunyi, “Jika terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang
pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja serta uang penggantian hak yang seharusnya diterima.
Mengingat KSP Setia Bhakti Selaku Pemberi Kerja atau Pengusaha Wajib
Mendaftarkan Para Karyawan atau Tenaga Keja yang Bekerja di KSP Setia Bhakti ,,
sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan, sebagaimana diatur secara eksplisit dalam Pasal
99 UU Ketenagakerjaan yaitu : Jamsostek merupakan hak pekerja/buruh yang diatur dengan bunyi sebagai berikut:
Setiap pekerja/buruh dan keluarganya berhak untuk memperoleh jaminan sosial tenaga
kerja, kemudian ditegaskan sebagai hak pekerja/buruh, maka sebaliknya dapat
disimpulkan hal ini menjadi kewajiban bagi pengusaha/pemberi kerja untuk memenuhinya.
Kewajiban ini termaktub dalam Pasal 15 ayat (1) UU BPJS yaitu:
Pemberi Kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan Pekerjanya sebagai
Peserta kepada BPJS sesuai dengan program Jaminan Sosial yang diikuti, BPJS ketenagakerjaan juga menyelenggarakan beberapa program, yaitu Jaminan
Kecelakaan Kerja (“JKK”), Jaminan Kematian (“JKM”), Jaminan Hari Tua (“JHT”),
Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Mengenai JKK dan JKM diatur
dalam PP 44/2015 dan perubahannya. Sedangkan untuk jaminan pensiun diatur tersendiri
dalam PP 45/2015, serta untuk Jaminan Hari Tua diatur melalui PP 46/2015 dan perubahannya.
Selanjutnya, pasca lahirnya Perppu Cipta Kerja, terbitlah program Jaminan Kehilangan
Pekerjaan. Program ini diatur dalam PP 37/2021.
Yulma mengatakan KSP Setia Bhakti , dapat dikenakan Sanksi Jika tidak melaksanakan kewajibannya
untuk mendaftarkan Para Karyawan atau Pekerjanya pada program-program di BPJS
sebagaimana diatur dalam Pasal 17 UU BPJS Yaitu Sangsi Pidana Sesuai dengan
Ketentuan sebagaimana yang Kami Uraikan sebagai Berikut:
Pemberi kerja selain penyelenggara negara yang tidak melaksanakan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2), dan setiap orang yang tidak
melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dikenai sanksi
administratif berupa teguran tertulis;denda; dan/atau tidak mendapat pelayanan publik
tertentu dan Selain Sangsi Adminstratif Terdapat Sangsi Pidana sebagaimana diatur
dalam Pasal 17 UU BPJS, maupun berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011
Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Pasal 54, Anggota Dewan Pengawas atau
anggota Direksi yang melanggar larangan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52
huruf g, huruf h, huruf i, huruf j, huruf k, huruf l, atau huruf m dipidana dengan pidana
penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00
(satu miliar rupiah). Pasal 55. Pemberi Kerja yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling
lama 8 (delapan) tahun atau pidana denda paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
Kemudian Pasal 19 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial, menyebutkan: Pasal 19 ayat (1): “Pemberi Kerja wajib memungut Iuran
yang menjadi beban Peserta dari Pekerjanya dan menyetorkannya kepada BPJS”. Pasal 19
ayat (2) : “Pemberi Kerja wajib membayar dan menyetorkannya Iuran yang menjadi
tanggungjawabnya kepada BPJS”.10 Pelanggaran atas ketentuan Pasal 19 ayat (1) dan ayat.
(2) tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 55 UndangUndang Nomor 24 Tahun
2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, yang menyebutkan bahwa: “Pemberi
Kerja yang melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun atau denda paling banyak
Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah)” Dari ketentuan pasal-pasal tersebut di atas,
artinya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial dapat meminta pertanggungjawaban pidana atau dapat dikenakannya sanksi pidana
terhadap korporasi;
Dan diatur pula dalam ketentuan dalam Pasal 32 UU 25/1992, secara implisit dapat kita simpulkan bahwa
dalam mengelola koperasi, pengurus koperasi (pihak yang mewakili koperasi) dapat
mengangkat pengelola dan Hubungan antara pengelola dengan pengurus koperasi
adalah hubungan kerja, maka Berkaitan dengan hal tersebut hubungan kerja pada KSP Setia Bhakti ,, dapat merujuk
pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU
Ketenagakerjaan”) yang memberikan definisi hubungan kerja adalah hubungan
antara pengusaha dengan pekerja atau Karyawan berdasarkan perjanjian kerja, yang
mempunyai unsur pekerjaan, upah dan perintah, Artinya KSP Setia Bhakti , (yang diwakili
oleh pengurus) adalah badan usaha berbadan hukum sebagai pemberi kerja (pengusaha),
dan para “karyawan” di dalamnya termasuk pekerja/buruh menurut UU Ketenagakerjaan, Pada tatanan hukum di Indonesia, KSP Setia Bhakti merupakan badan usaha yang
diakui sebagai badan hukum Oleh karena itu KSP Setia Bhakti dapat melakukan
perbuatan–perbuatan hukum seperti halnya manusia, Terkait hal ini tentunya KSP Setia
Bhakti dijalankan oleh pengurus yang mana segala tindakan hukum pengurus pertanggung
jawabannya terletak pada badan hukum KSP Setia Bhakti itu sendiri, Mengingat KSP Setia
Bhakti dapat melakukan Perbuatan Hukum Maka, KSP Setia Bhakti Harus patuh dan taat
Pada Aturan Perundang – Undangan Tentang Koperasi maupun Peraturan Lainya termasuk
Undang – Undang BPJS Ketenagakerjaan;
komunitas Salam Lima Jari Anti Korupsi Meduga adanya Tax fraud karena
Pelaporan Data Catatan Keuangan, Keuntungan termasuk berapa Jumplah Karyawan tidak
sesuai Fakta Atau PALSU sehingga disinyalir Pajak Penghasilan Karyawan, Pajak
Badan Usaha Termasuk Pajak Pengurus tidak Dilaporkan Secara Jujur dan Terang,
Perlu diketahui Tax fraud adalah penggelapan atau penyelundupan pajak yang dilakukan
oleh individu maupun perusahaan untuk menghindari pembayaran pajak yang sebenarnya
terutang atau memperkecil besar pajak yang seharusnya dibayarkan dengan cara
memanipulasi laporan pendapatan, biaya, atau aset untuk mengurangi beban pajak atau
menghindari kewajiban pajak sepenuhnya, Sehingga dapat dikatakan KSP Setia Bhakti
dengan Tidak Mendaftarkan Karyawanya ke BPJS Ketenagakerjaan Diduga Juga Melakukan penipuan pajak yang dapat merugikan negara dan merusak keadilan sistem perpajakan menurutnya
komunitas Salam Lima Jari Anti Korupsi yang berkantor sekretariat di Jalan Merdeka Kelurahan Mangundikaran Kota Nganjuk Membuka Pengaduan bagi karyawan KSP SETIA BAKTI maupun Karyawan atau Pekerja pabrik yang merasa Hak - Hak nya belum terpenuhi Datang Saja ke kantor Sekretariat, Kami Akan bantu Perjuangkan
Hingga berita ini diunggah Pihak dinas koperasi kabupaten Nganjuk dan Pengurus KSP SETIA BHAKTI belum terkonfirmasi ( tim)
0 Komentar