Berawal Empaty Ketua Salam Lima Jari Anti Korupsi Bersedia Tampung Pengaduan Karyawan KSP Setia Bhakti Yang Tidak di daftarkan BPJS Ketenagakerjaan

 








Nganjuk radarmerahputih. Com -Hal ini disampaikan oleh Yulia Margaretha,SH.  Ketika ditemui di halaman Dinas Koperasi Kabupaten Nganjuk oleh wartawan media ini pada saat mengantar surat klarifikasi ke dinas Koperasi (13/32025), menyampaikan dugaan ini berdasarkan informasi dari pemberitaan yang diunggah Media Online Gebrak 

Kasus.com melalui Link :  https://gebrakkasus.com/2025/03/05/puluhan-tahun-mengabdi-eks-pekerja-ksp-setia-bhakti-unit-warujayeng-tak-didaftarkan-bpjs-ketenagakerjaan/; Pada 

tanggal 05 Maret 2025, dengan Judul Puluhan Tahun Mengabdi, Eks Pekerja KSP Setia Bhakti , Tak Didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan 



Ia menyampaikan  berawal dari rasa Empaty terhadap Para Karyawan atau Tenaga Kerja yang bekerja di KSP Setia Bhakti, Komunitas Salam Lima Jari Anti Korupsi terpanggil Menggunakan 

Fungsi Sosial Kontrol untuk Meluruskan dan Memberikan Perlindungan kepada Para 

Karyawan atau Tenaga Kerja Untuk mendapatkan Kejelasan tentang Hak – Hak Pekerja sebagaimana Aturan yang telah Ditetapkan dan berlaku di Indonesia; 


Menurut nya KSP Setia Bhakti , adalah badan usaha, tentu saja kegiatan usaha KSP Setia Bhakti  , arus diawasi oleh pemerintah, Pemerintah melakukan pengawasan koperasi melalui 

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil, dan Menengah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pengawasan Koperasi (“Permen KUKM No. 9 Tahun 2020”) yakni 

kegiatan yang dilakukan oleh pengawas koperasi untuk melakukan pemeriksaan kesehatan dan/atau penerapan sanksi terhadap koperasi sesuai dengan ketentuan peraturan dan tentunya  Pihak yang berwenang menjalankan fungsi pengawasan koperasi adalah Pejabat 

Fungsional Pengawas Koperasi yang berada dalam lingkup Kementerian Koperasi dan 

Usaha Kecil dan Menengah (“Kemenkop dan UKM”), pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota, berdasarkan Pasal 3 ayat (1) dan (3), sebagaimana 

Diatur dalam Permen KUKM No. 9 Tahun 2020; 


Lanjutnya Hak Para Karyawan atau Tenaga Keja yang Bekerja di KSP Setia Bhakti , 

berdasarkan UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 kemudian diubah menjadi 

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja diantaranya adalah : 

- Hak memperoleh upah yang Layak 

dalam Pasal 81 Ayat (24) UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 88 menyatakan bahwa, 

setiap pekerja/buruh berhak atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.” 

Penghidupan layak ini mencakup upah minimum, struktur dan skala upah, upah kerja 

lembur, serta upah saat tidak masuk kerja karena alasan tertentu. 

- Hak atas jaminan sosial 

menurut Pasal 99 UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, setiap karyawan berhak 

menerima jaminan kesejahteraan berupa uang kompensasi yang memadai dari asuransi 

kesehatan. 

- Hak Menerima Pesangon 

Dalam Pasal 81 Ayat (44) mengubah ketentuan Pasal 156 Ayat (1) yang pada intinya 

berbunyi, “Jika terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang 

pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja serta uang penggantian hak yang seharusnya diterima. 


Mengingat  KSP Setia Bhakti Selaku Pemberi Kerja atau Pengusaha Wajib 

Mendaftarkan Para Karyawan atau Tenaga Keja yang Bekerja di KSP Setia Bhakti ,, 

sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan, sebagaimana diatur secara eksplisit dalam Pasal 

99 UU Ketenagakerjaan yaitu : Jamsostek merupakan hak pekerja/buruh yang diatur dengan bunyi sebagai berikut: 

Setiap pekerja/buruh dan keluarganya berhak untuk memperoleh jaminan sosial tenaga 

kerja, kemudian ditegaskan sebagai hak pekerja/buruh, maka sebaliknya dapat 

disimpulkan hal ini menjadi kewajiban bagi pengusaha/pemberi kerja untuk memenuhinya. 

Kewajiban ini termaktub dalam Pasal 15 ayat (1) UU BPJS yaitu: 

Pemberi Kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan Pekerjanya sebagai 

Peserta kepada BPJS sesuai dengan program Jaminan Sosial yang diikuti,  BPJS ketenagakerjaan juga  menyelenggarakan beberapa program, yaitu Jaminan 

Kecelakaan Kerja (“JKK”), Jaminan Kematian (“JKM”), Jaminan Hari Tua (“JHT”), 

Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Mengenai JKK dan JKM diatur 

dalam PP 44/2015 dan perubahannya. Sedangkan untuk jaminan pensiun diatur tersendiri 

dalam PP 45/2015, serta untuk Jaminan Hari Tua diatur melalui PP 46/2015 dan perubahannya. 


Selanjutnya, pasca lahirnya Perppu Cipta Kerja, terbitlah program Jaminan Kehilangan 

Pekerjaan. Program ini diatur dalam PP 37/2021. 



Yulma mengatakan KSP Setia Bhakti , dapat dikenakan Sanksi Jika tidak melaksanakan kewajibannya 

untuk mendaftarkan Para Karyawan atau Pekerjanya pada program-program di BPJS 

sebagaimana diatur dalam Pasal 17 UU BPJS Yaitu Sangsi Pidana Sesuai dengan 

Ketentuan sebagaimana yang Kami Uraikan sebagai Berikut: 

Pemberi kerja selain penyelenggara negara yang tidak melaksanakan ketentuan 

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2), dan setiap orang yang tidak 

melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dikenai sanksi 

administratif berupa teguran tertulis;denda; dan/atau tidak mendapat pelayanan publik 

tertentu dan Selain Sangsi Adminstratif Terdapat Sangsi Pidana sebagaimana diatur 

dalam Pasal 17 UU BPJS, maupun berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 

Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Pasal 54, Anggota Dewan Pengawas atau 

anggota Direksi yang melanggar larangan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 

huruf g, huruf h, huruf i, huruf j, huruf k, huruf l, atau huruf m dipidana dengan pidana 

penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 

(satu miliar rupiah). Pasal 55. Pemberi Kerja yang melanggar ketentuan sebagaimana 

dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling 

lama 8 (delapan) tahun atau pidana denda paling banyak 

Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)

Kemudian Pasal 19 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara 

Jaminan Sosial, menyebutkan: Pasal 19 ayat (1): “Pemberi Kerja wajib memungut Iuran 

yang menjadi beban Peserta dari Pekerjanya dan menyetorkannya kepada BPJS”. Pasal 19 

ayat (2) : “Pemberi Kerja wajib membayar dan menyetorkannya Iuran yang menjadi 

tanggungjawabnya kepada BPJS”.10 Pelanggaran atas ketentuan Pasal 19 ayat (1) dan ayat.


(2) tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 55 UndangUndang Nomor 24 Tahun 

2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, yang menyebutkan bahwa: “Pemberi 

Kerja yang melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2) 

dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun atau denda paling banyak 

Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah)” Dari ketentuan pasal-pasal tersebut di atas, 

artinya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan 

Sosial dapat meminta pertanggungjawaban pidana atau dapat dikenakannya sanksi pidana 

terhadap korporasi; 

Dan diatur pula dalam  ketentuan dalam Pasal 32 UU 25/1992, secara implisit dapat kita simpulkan bahwa 

dalam mengelola koperasi, pengurus koperasi (pihak yang mewakili koperasi) dapat 

mengangkat pengelola dan Hubungan antara pengelola dengan pengurus koperasi 

adalah hubungan kerja, maka  Berkaitan dengan hal tersebut hubungan kerja pada KSP Setia Bhakti ,, dapat merujuk 

pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU 

Ketenagakerjaan”) yang memberikan definisi hubungan kerja adalah hubungan 

antara pengusaha dengan pekerja atau Karyawan berdasarkan perjanjian kerja, yang 

mempunyai unsur pekerjaan, upah dan perintah, Artinya KSP Setia Bhakti , (yang diwakili 

oleh pengurus) adalah badan usaha berbadan hukum sebagai pemberi kerja (pengusaha), 

dan para “karyawan” di dalamnya termasuk pekerja/buruh menurut UU Ketenagakerjaan, Pada tatanan hukum di Indonesia, KSP Setia Bhakti merupakan badan usaha yang 

diakui sebagai badan hukum Oleh karena itu KSP Setia Bhakti dapat melakukan 

perbuatan–perbuatan hukum seperti halnya manusia, Terkait hal ini tentunya KSP Setia 

Bhakti dijalankan oleh pengurus yang mana segala tindakan hukum pengurus pertanggung 

jawabannya terletak pada badan hukum KSP Setia Bhakti itu sendiri, Mengingat KSP Setia 

Bhakti dapat melakukan Perbuatan Hukum Maka, KSP Setia Bhakti Harus patuh dan taat 

Pada Aturan Perundang – Undangan Tentang Koperasi maupun Peraturan Lainya termasuk 

Undang – Undang BPJS Ketenagakerjaan; 



komunitas Salam Lima Jari Anti Korupsi Meduga adanya Tax fraud karena 

Pelaporan Data Catatan Keuangan, Keuntungan termasuk berapa Jumplah Karyawan tidak 

sesuai Fakta Atau PALSU sehingga disinyalir Pajak Penghasilan Karyawan, Pajak 

Badan Usaha Termasuk Pajak Pengurus tidak Dilaporkan Secara Jujur dan Terang, 

Perlu diketahui Tax fraud adalah penggelapan atau penyelundupan pajak yang dilakukan 

oleh individu maupun perusahaan untuk menghindari pembayaran pajak yang sebenarnya 

terutang atau memperkecil besar pajak yang seharusnya dibayarkan dengan cara 

memanipulasi laporan pendapatan, biaya, atau aset untuk mengurangi beban pajak atau 

menghindari kewajiban pajak sepenuhnya, Sehingga dapat dikatakan KSP Setia Bhakti 

dengan Tidak Mendaftarkan Karyawanya ke BPJS Ketenagakerjaan Diduga Juga Melakukan penipuan pajak yang dapat merugikan negara dan merusak keadilan sistem perpajakan menurutnya



 komunitas Salam Lima Jari Anti Korupsi yang berkantor sekretariat di Jalan Merdeka Kelurahan Mangundikaran Kota Nganjuk Membuka Pengaduan bagi karyawan KSP SETIA BAKTI maupun Karyawan atau Pekerja pabrik yang merasa Hak - Hak nya belum terpenuhi Datang Saja ke kantor Sekretariat, Kami Akan bantu Perjuangkan



Hingga berita ini diunggah Pihak dinas koperasi kabupaten Nganjuk dan Pengurus KSP SETIA BHAKTI belum terkonfirmasi ( tim) 

Posting Komentar

0 Komentar