Diduga Tak Ada Ijin, Ketua SLJ Nganjuk Pertanyaan Status Perubahan Saham di PT TMKI

 



Kediri,radarmerahputih.com-14 Maret 2025 – Ketua Komunitas Salam Lima Jari (SLJ) Nganjuk, Yulma, mendatangi Kantor Desa Tarokan, Kediri, untuk menemui Supadi, pemegang izin lingkungan secara pribadi yang menjadi prasyarat penerbitan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) dan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) atas nama PT TMKI.


Kedatangan Yulma dilatarbelakangi pernyataan kuasa hukum PT TMKI dalam agenda hearing di DPRD Nganjuk yang mengungkapkan bahwa kepemilikan saham PT TMKI telah berpindah dari Supadi ke pihak lain. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai legalitas dan transparansi perubahan kepemilikan saham perusahaan tambang tersebut.


Dalam keterangannya, Yulma menegaskan bahwa perubahan struktur kepemilikan saham dalam sektor pertambangan tidak dapat dilakukan sembarangan, tetapi harus melalui mekanisme yang jelas sesuai peraturan yang berlaku.


> “Perubahan kepemilikan saham perusahaan tambang harus mendapatkan persetujuan dari Gubernur dan Menteri ESDM. Jika tidak ada izin resmi dari mereka, maka patut dipertanyakan keabsahannya,” ujar Yulma.


Diduga Tak Kantongi Izin Resmi


Yulma merujuk pada Pasal 64 Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2020, yang menyatakan bahwa perubahan struktur kepemilikan saham pada pemegang IUP atau IUPK harus mendapatkan persetujuan dari Menteri dan Gubernur. Berdasarkan aturan tersebut, ia menilai bahwa perpanjangan IUP OP PT TMKI masih menggunakan nomor lama yang melekat pada izin lingkungan Supadi secara pribadi.


> "Jika perubahan kepemilikan ini tidak mendapat persetujuan Menteri ESDM dan Gubernur, maka status hukum perusahaan ini menjadi tanda tanya besar. Hal ini berpotensi menimbulkan permasalahan hukum yang serius," lanjut Yulma.



Menurutnya, jika benar perubahan ini dilakukan tanpa prosedur yang sah, maka bisa dikategorikan sebagai pelanggaran serius dalam pengelolaan izin pertambangan.


SLJ Nganjuk Akan Kawal Kasus Ini


SLJ Nganjuk menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses perizinan PT TMKI agar tidak ada pelanggaran yang merugikan masyarakat, lingkungan, dan negara. Perubahan kepemilikan saham tanpa persetujuan dari otoritas terkait dinilai dapat membuka celah bagi penyimpangan dalam pengelolaan sumber daya alam.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT TMKI belum memberikan pernyataan resmi terkait legalitas perubahan kepemilikan saham tersebut. Publik pun menanti klarifikasi dari pihak perusahaan serta tanggapan dari instansi terkait, termasuk Kementerian ESDM dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.( tim) 

Posting Komentar

0 Komentar